Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Diperiksa Polda Jateng

Senin, 13 September 2021 - 12:31 WIB
loading...
Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Diperiksa Polda Jateng
DP, seorang oknum dokter diperiksa Polda Jateng setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Seorang dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polda Jateng setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin siang (13/9/2021).

Menurut M Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Baca juga: Tusuk Pantat Wanita dengan Jarum Berisi Spermanya, Pria Ini Dipenjara

Berdasar informasi, suami Dewi adalah rekan sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, pelapor kemudian merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya.

Baca juga: Awas! Jatim Selatan Rawan Bencana, Simulasi BMKG: Gempa M8,7 Picu Tsunami 25-28 Meter

Dari rekaman iPad itu diketahui bahwa saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dewi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Kombes M Iqbal.

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandas Kabidhumas.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)