4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk

Minggu, 12 September 2021 - 13:59 WIB
loading...
4 Tempat Wisata di Bandung...
Empat tempat wisata di Bandung diperbolehkan buka, salah satunya adalah Kebun Binatang Bandung.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Empat tempat wisata di Kota Bandung mulai boleh beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 94 tahun 2021. Keempatnya adalah Kebun Binatang Bandung, Kolam Renang Karang Setra, Kiara Artha Park, dan Trans Studio Bandung (TSB).

Pada aturan tersebut dijelaskan, pembukaan tempat wisata berdasarkan daftar yang diperbolehkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Selain empat tempat wisata, ada Saung Angklung Udjo.

Kendati begitu, saat ini belum semua tempat wisata tersebut beroperasi. Sebagian masih mempersiapkan pembukaan untuk umum. "Kebun Binatang belum mulai beroperasi, kami masih bersiap," kata Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris

Menurut dia, salah satu yang perlu dipersiapkan adalah mesin scanner aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, setiap pengunjung harus melakukan scan untuk membuktikan bahwa orang tersebut telah divaksin.

Di perwal terbaru juga disebutkan kalau anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk. Poin ini menjadi pemikiran bagi pelaku wisata, meningkat ramainya tempat wisata tak lepas dari anak anak. "Kapasitas juga dibatasi 25 persen dari kapasitas," imbuh dia.

Sementara itu, salah satu tempat wisata yang mulai beroperasi adalah kolam Renang Karang Setra. Kendati begitu, banyak warga kecewa lantaran anak di bawah 12 tahun tidak bisa masuk
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Rekomendasi
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
VAR Untungkan Portugal...
VAR Untungkan Portugal di Piala Dunia 2026, Kenapa Gol Injury Time Kroasia Dianulir?
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Berita Terkini
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved