Bebas dari Penjara, 2 Mantan Napi Filipina Diusir dari Bali

Senin, 13 September 2021 - 09:27 WIB
loading...
Bebas dari Penjara,...
Imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi asal Filipina melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi warga negara Filipina. Mereka diusir dari Bali setelah bebas dari penjara.

Kedua mantan napi kejahatan skiming itu adalah Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. "Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Dari catatan imigrasi, Yzobel dan Adrian datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan visa bebas kunjungan. Berselang dua pekan, keduanya ditangkap karena melakukan skiming di sebuah ATM di Ubud, tepatnya 16 Februari 2020.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi.

Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Imigrasi Surabaya Gagalkan...
Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Haji Ilegal, Korban Rugi hingga Rp290 Juta
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Rekomendasi
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved