Bebas dari Penjara, 2 Mantan Napi Filipina Diusir dari Bali

Senin, 13 September 2021 - 09:27 WIB
loading...
Bebas dari Penjara,...
Imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi asal Filipina melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi warga negara Filipina. Mereka diusir dari Bali setelah bebas dari penjara.

Kedua mantan napi kejahatan skiming itu adalah Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. "Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Dari catatan imigrasi, Yzobel dan Adrian datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan visa bebas kunjungan. Berselang dua pekan, keduanya ditangkap karena melakukan skiming di sebuah ATM di Ubud, tepatnya 16 Februari 2020.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi.

Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bule Amerika Serikat...
Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
Berkah Ramadan, Kakanim...
Berkah Ramadan, Kakanim Surabaya Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Masyarakat
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil untuk Masyarakat
Banjir Bandang Terjang...
Banjir Bandang Terjang Desa Tugu, Imigrasi Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Sosial
Dilantik, Aditya Triputranto...
Dilantik, Aditya Triputranto Resmi Jabat Kepala Kantor Imigrasi Cilegon
Tak Perlu Cuti Urus...
Tak Perlu Cuti Urus Paspor di Immigration Lounge Ciputra World, Bisa Sabtu-Minggu
Kasus Perkelahian di...
Kasus Perkelahian di Klub Malam Bali, 8 Sekuriti dan WNA Jadi Tersangka
Rekomendasi
Nova Arianto Bangga...
Nova Arianto Bangga Berproses dengan Timnas Indonesia U-17
Para Kardinal Bertemu...
Para Kardinal Bertemu Tetapkan Tanggal Pemakaman Paus Fransiskus dan Bahas Pemilihan Paus Baru
Islam Menentang Keras...
Islam Menentang Keras Dualisme Kepemimpinan dalam Negara
Berita Terkini
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
15 menit yang lalu
Semangati Sopir Truk...
Semangati Sopir Truk Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Paket Sembako
19 menit yang lalu
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
22 menit yang lalu
Hari Bumi, MNC Peduli...
Hari Bumi, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Edukasi dan Salurkan Makanan ke Warga Lebak Bulus
43 menit yang lalu
Majukan Kalimantan Timur,...
Majukan Kalimantan Timur, Gubernur Harum Luncurkan Program Gratispol
2 jam yang lalu
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Punahnya Harimau...
Penyebab Punahnya Harimau Bali Lebih Tragis dari Harimau Jawa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved