Bebas dari Penjara, 2 Mantan Napi Filipina Diusir dari Bali

Senin, 13 September 2021 - 09:27 WIB
loading...
Bebas dari Penjara,...
Imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi asal Filipina melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua mantan napi warga negara Filipina. Mereka diusir dari Bali setelah bebas dari penjara.

Kedua mantan napi kejahatan skiming itu adalah Yzobel Antonio Tagle Almedia dan Adrian Delos Santos Ambayec. "Mereka sebelumnya dipenjara di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9/2021).

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines PR 540 rute Jakarta-Ninoy Aquino, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Dari catatan imigrasi, Yzobel dan Adrian datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan visa bebas kunjungan. Berselang dua pekan, keduanya ditangkap karena melakukan skiming di sebuah ATM di Ubud, tepatnya 16 Februari 2020.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi.

Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4275 seconds (0.1#10.24)