Legislatif Dorong Kemenag dan Kemenlu Gali Informasi soal Haji dan Umrah ke Arab Saudi

Jum'at, 10 September 2021 - 23:35 WIB
loading...
Legislatif Dorong Kemenag dan Kemenlu Gali Informasi soal Haji dan Umrah ke Arab Saudi
Narasumber saat berbicara dalam Dialog Parlemen Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Bersiap Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kalangan legislatif mendorong pemerintah untuk terus melobi Pemerintah Arab Saudi terkait pelanggaran pelaksanaan ibadah haji. Sebab itu, peran diplomasi melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sangat penting agar daftar antrean dua tahun bisa segera terlaksana.

Anggota Komis E DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono mengatakan, kedua kementerian tersebut harus proaktif menggali informasi kepada pejabat-pejabat di Pemerintahan Arab Saudi terkait kejelasan pemberangkatan haji dan umrah.

Dia menilai secara pelaksanaan, lanjut dia, seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, swasta dalam hal ini pihak travel sudah siap.

Baca juga: Umrah Indonesia Akan Dibuka, Jika Ada Surat Tertulis dari Arab Saudi

"Hal ini harus fokus dan dicermati Pemerintah khususnya untuk Kemenag dan Kemenlu jangan sampai terlambat melakukan diplomasi-diplomasi tingkat tinggi supaya Indonesia dikeluarkan dari daftar sembilan negara yang masuk daftar hitam (blacklist) Arab Saudi, lebih updating adalah langkah awal," kata Endro dalam Dialog Parlemen-Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Bersiap Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 12 Juni 2021 atau bertepatan dengan 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan membuka Masjidil Haram untuk haji dan umrah. Dalam keputusan itu, pelaksanaan haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut.

Baca juga: Saudi Akan Tingkatkan Jumlah Jemaah Umrah Harian

Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng, Ahyani situasi pandemi COVID-19, kuota haji pada 2021 hanya 327 orang warga negara Indonesia yang diperbolehkan menjalankan ibadah haji. Itu pun WNI sudah berdiam diri di Arab Saudi.

Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020-2021) demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.

Dia mengatakan sesuai UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan bimbingan agar mengarahkan kemandirian peserta haji pada saat melakukan ibadah haji nantinya juga sudah dibuka kembali secara utuh.

"Karena lonjakan kasus positif di Indonesia khususnya di Jawa Tengah pada Juni hingga akhir Agustus, ada sembilan negara termasuk Indonesia yang belum diizinkan melakukan ibadah haji dan hal ini masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah Arab Saudi," kata Ahyani.

Sementara, Sekjen Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Al Jahwi mengatakan, pada 27 Februari 2021 disetop tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Sebanyak 500 agen travel mengeluhkan penghentian tersebut. Karena penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba, berita baiknya umrah kembali dibuka secara tiba-tiba juga dan itu bukan informasi dari pemerintahan,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)