Hamili Gadis 18 Tahun, Pria Ini Diringkus Tim Resmob Polres Bitung
loading...
A
A
A
BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung meringkus pria berinisal AA (29), usai dilaporkan telah menghamili kekasihnya yang baru berusia 18 tahun. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan tindakan bejat pelaku.
Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (9/9/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho menyebutkan, kedua insan berlainan jenis itu saling kenal sejak Agustus 2020 lewat sosial media Facebook, dan mulai menjalin hubungan asmara.
"Pada 29 November 2020 lalu, mereka bertemu di rumah pelaku. Di tempat tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban jika terjadi sesuatu," kata Hermanses Katiandagho.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Perbuatan terlarang itu dilakukan berulang kali, hingga mengakibatkan korban hamil. Namun, diduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.
"Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil manangkap pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis (9/9/2021), kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan," kata Hermanses Katiandagho.
Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (9/9/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho menyebutkan, kedua insan berlainan jenis itu saling kenal sejak Agustus 2020 lewat sosial media Facebook, dan mulai menjalin hubungan asmara.
"Pada 29 November 2020 lalu, mereka bertemu di rumah pelaku. Di tempat tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban jika terjadi sesuatu," kata Hermanses Katiandagho.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Perbuatan terlarang itu dilakukan berulang kali, hingga mengakibatkan korban hamil. Namun, diduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.
"Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil manangkap pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis (9/9/2021), kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan," kata Hermanses Katiandagho.
(eyt)