Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:05 WIB
loading...
Setubuhi Paksa Gadis...
ilustrasi
A A A
MANADO - Seorang remaja berinisial RS alias Randi (20) dilaporkan ke Polresta Manado oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) FM (46). IRT warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu melaporkan RS karena telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Kepada orang tuanya gadis itu mengaku telah dicabuli oleh pacarnya higga hamil.

Baca juga: Aparat Desa di Bone Bolango Bakal Dapat Bonus dari Kapolres Jika Target Vaksinasi Tercapai

"Diketahui perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang sama, hingga mengakibatkan korban hamil," kata Kompol Taufiq Arifin, Senin (23/8/2021).

Kejadian tersebut itu terjadi sejak bulan Mei 2021 di salah satu rumah di Kelurahan Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Orang tua korban pun geram dengan perbuatan yang di akukan pelaku terhadap anaknya dan juga tidak mau bertanggung jawab, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian. "Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," ujar Kompol Taufiq Aruan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)