Jadi Temuan BPK, DPRD Bulukumba Kembalikan Anggaran Reses

Kamis, 09 September 2021 - 15:26 WIB
loading...
Jadi Temuan BPK, DPRD...
Plt Sekwan DPRD Bulukumba, Abdul Rahman saat memberikan keterangan terkait anggaran reses yang dikembalikan. Foto: Sindonews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas reses yang diduga fiktif.

Plt Sekwan DPRD Bulukumba, Abdul Rahman menerangkan jika pihaknya telah melakukan pengembalian anggaran ke kas daerah. Dari total 40 anggota DPRD , 36 diantaranya telah melakukan pengembalian dengan total anggaran Rp963 juta pasca BPK menemukan adanya kerugian negara pada Mei 2021 lalu.



Pihaknya membantah tudingan jika ada reses fiktif seperti yang dituduhkan dari temuan tersebut. Bahkan dirinya meluruskan adanya persepsi berbeda antara Sekretariat DPRD dengan pihak BPK terkait pelaksanaan reses.

“Jadi ada pengertian yang berbeda antara BPKP dan DPRD mengenai reses. Namun kita tidak bisa berbuat banyak karena kita diatur dalam regulasi,” jelasnya, saat melakukan konfrensi pers di ruang kerjanya, Kamis, (09/09/2021).

Rahman mengatakan, jika pada tahun 2020 lalu reses anggota DPRD terbagi dalam tiga masa sidang, yakni Sisa Perhitungan (Silpa), APBD pokok dan Perubahan, atau disetiap 4 bulan sekali.

Hanya saja dalam perjalannya, pandemi Covid-19 melanda sehingga reses dengan mengumpulkan banyak orang dilarang oleh pemerintah. Namun mereka tetap melakukan kunjungan seperti temu konsuten, kunjungan ke OPD dan sebagainya, sehingga tetap dibayarkan tunjanganya Rp9.000.000 persekali temuan, atau Rp26.700.000 setahun.

“Nah ini yang menjadi temuan BPK, karena reses yang dimaksud BPK itu mengumpulkan banyak orang, sedangkan pengertian dari kami adalah semua kegiatan di luar gedung DPRD,” kata Abdul Rahman.

Empat anggota DPRD yakni Fahidin HDK, Juandy Tandean, Andi Soraya dan Pasakai lolos dari temuan. Mereka sempat melakukan kegiatan reses, mengumpulkan banyak orang sebelum pembatasan diperketat.



Kasubag Perundang-Undangan DPRD Bulukumba , Irvan Handy mengatakan, jika pembiayaan reses tergabung dalam dua mata anggaran pada satu kegiatan.

Dimana anggaran reses melekat pada sekretariat DPRD memfasilitasi kegiatan seperti tenda, sound sistem, makan minum dan sebagainya yang berkisar Rp 11 juta.

Serta tunjangan anggota dewan yang secara otomatis masuk dalam rekening pribadi masing-masing yang sebesar Rp 9.000.000 pasca reses atau kunjungan untuk memantau langsung pelaksanaan program setiap OPD dilaksanakan.

"Hal itu diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkapnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3341 seconds (0.1#10.140)