PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka

Selasa, 21 April 2020 - 16:17 WIB
loading...
PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka
Para pedagang Pasar Kemiri Muka. Foto/SINDOnews. R Ratna Purnama
A A A
DEPOK -

PT Petamburan Jara Raya memenangkan gugatan melawan pedagang Pasar Kemiri Muka. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam putusannya menyatakan, Mulyadi Cs, pedagang Pasar Kemiri Muka, melakukan perbuatan melawan hukum

”PT Petamburan Jaya menduga ada pihak lain di belakang Mulyadi cs. Karena, intinya sebagaimana isi putusan majelis hakim PN Depok, tujuan mereka hanya mengulur-ngulur waktu pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka,” ujar Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen.

Dalam gugatan ini, Mulyadi cs bertindak sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka. Romulo menjelaskan, sebagaimana putusan PN Depok, perlawanan Mulyadi adalah perbuatan melawan dan konsekuensinya bisa dipidanakan. ”PT Petamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemirimuka 10 -0 dan sudah dua kali inckraht,” kata Romulo.

Sengkarut eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka ini merupakan kasus lama. Pada 2009, PT Petamburan Jaya Raya memenangkan gugatan terhadap Pemkot Depok hingga tingkat kasasi. Bahkan, dalam peninjauan kembali Mahkamah Agung tetap memenangkan PT Petamburan Jaya Raya. Karena itu, perusahaan ini mengajukan upaya eksekusi melalui Pengadilan Negeri Depok.
Namun tiba-tiba muncul perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Mulyadi. Romulo mengatakan dua nama yang mengajukan perlawanan tersebut sudah tidak asing lagi di dalam proses sengketa tanah tersebut. Setelah nama Mulyadi muncul dalam novum yang diajukan Pemkot Depok, saat ini juga muncul sebagai pihak yang punya kepentingan di atas lahan Pasar Kemiri Muka. Ujungnya, mereka meminta tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok. ”Aneh bukan? Mengaku punya kepentingan, tapi justru meminta agar tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok, harusnya untuk mereka sendiri jika mereka punya bukti," ungkapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3238 seconds (0.1#10.140)