Pelanggaran Sistem Ganjil Genap di Bandung Melonjak, Polisi: Hari Ini Puncaknya

Sabtu, 04 September 2021 - 19:42 WIB
loading...
Pelanggaran Sistem Ganjil...
Kendaraan pelanggar sistem ganjil genap di Kota Bandung, Jabar melonjak pada hari kedua penerapan aturan tersebut, Sabtu (4/9/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jumlah pelanggaran sistem ganjil genap yang diterapkan di 5 gerbang tol di Kota Bandung, Jawa Barat melonjak pada hari kedua penerapan aturan tersebut, Sabtu (4/9/2021).

Para personel gabungan terus menghalau kendaraan pelanggar aturan ganjil genap yang menjelang petang semakin banyak. Bahkan, jika dibandingkan hari pertama, jumlah kendaraan yang terpaksa diputar balik itu mengalami peningkatan signifikan.

"Dilihat melalui data, hari ini memang ada peningkatan kendaraan yang diputar balik. Sekarang sudah 608 kita putar balik, kalau kemarin belum sampai," ungkap Kapolsek Sukajadi, AKBP Marsellinus Firdaus di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Sistem Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Gerbang Tol Pasteur

Berdasarkan pantauan, personel gabungan mengecek satu per satu kendaraan berpelat nomor luar kota yang keluar dari Gerbang Tol Pasteur. Petugas mempersilakan kendaraan pelanggar untuk mengambil jalur paling kanan untuk kemudian memutar arah dan masuk kembali ke jalur tol.

Diketahui, dalam aturan ganjil genap, kendaraan yang diizinkan melintas hanya kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal di angka akhirnya. Di hari kedua penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Sabtu (4/8/2021), hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap yang diizinkan memasuki Kota Bandung.

"Kita putar balik karena kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung hari ini adalah kendaraan yang berplat nomor genap, yang ganjil kita putar balik, kecuali yang urgent," lanjut Marsellinus.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Menurutnya, petugas mengedepankan sikap humanis dalam penerapan aturan ganjil genap tersebut. Selain itu, tidak ada sanksi bagi pelanggar, kecuali hanya diminta putar balik.

"Kalau yang urgent bisa memperlihatkan surat keterangan. Untuk sanksi sementara tidak ada karena ganjil genap ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar tidak euforia, sehingga lupa terhadap potensi penularan COVID-19," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8505 seconds (0.1#10.140)