Pencuri HP dan Uang Jutaan Rupiah di Indekos Makassar Ditangkap Polisi
Jum'at, 03 September 2021 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Polisi yang akrab disapa Edhy ini menerangkan, pihaknya masih mendalami apakah aksi pelaku sudah berulang. Dia mengatakan pekerjaan AS, adalah tukang becak motor yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. "Sementara diperiksa, pengakuannya baru satu kali," tuturnya.
Edhy menyatakan dari penangkapan AS, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y19. "Yang lain masih sementara dikembangkan, karena pengakuannya HP satunya dijual merek Vivo V20, yang kemudian dipakai untuk foya-foya," bebernya.
Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, AS sementara dalam pemeriksaan intensif di kantornya. Penyidik, kata Edhy, bakal menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di KPI, Ini Respons Polisi Soal Rencana Dipanggil Komnas HAM
Edhy menyatakan dari penangkapan AS, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y19. "Yang lain masih sementara dikembangkan, karena pengakuannya HP satunya dijual merek Vivo V20, yang kemudian dipakai untuk foya-foya," bebernya.
Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, AS sementara dalam pemeriksaan intensif di kantornya. Penyidik, kata Edhy, bakal menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di KPI, Ini Respons Polisi Soal Rencana Dipanggil Komnas HAM
(agn)
Lihat Juga :