Pencuri HP dan Uang Jutaan Rupiah di Indekos Makassar Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 September 2021 - 11:48 WIB
loading...
Pencuri HP dan Uang...
Pria berinisial AS, berhasil ditangkap polisi usai melakukasi aksi pencrurian dengan nilai total Rp9 juta di indekos di sekitar Jalan Abd Dg Sirua Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Manggala mengungkap kasus pencurian di dalam Indekos sekitar Jalan Abd Dg Sirua, dimana korbannya mengalami kerugian hingga Rp9 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial AS (30).

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, AS dibekuk di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (3/9/2021) dini hari. Petugas menyelidiki kasus itu selama hampir tiga minggu, pasca laporan diterima dari korban, wanita berinisial NR (34).

"Terduga pelaku membawa kabur dua buah handphone merek Vivo serta mengambil uang tunai Rp6 juta. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp9 Juta. Kejadiannya Kamis 12 Agustus 2021 di sebuah kamar indekos wilayah hukum Polsek Manggala," kata Supriady kepada SINDOnews.

Dia menambahkan, dari pengakuan AS, niat kejahatannya muncul setelah melihat pintu Indekos terbuka dan penghuni tertidur. "Melihat ada kesempatan, pelaku langsung masuk dengan cara memanjat tembok untuk sampai ke lantai 2 dan turun ke lantai 1, lokasi kamar yang disasar," jelasnya.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Makassar, Satu Perempuan Tewas Dilindas Truk

Polisi yang akrab disapa Edhy ini menerangkan, pihaknya masih mendalami apakah aksi pelaku sudah berulang. Dia mengatakan pekerjaan AS, adalah tukang becak motor yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. "Sementara diperiksa, pengakuannya baru satu kali," tuturnya.

Edhy menyatakan dari penangkapan AS, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y19. "Yang lain masih sementara dikembangkan, karena pengakuannya HP satunya dijual merek Vivo V20, yang kemudian dipakai untuk foya-foya," bebernya.

Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, AS sementara dalam pemeriksaan intensif di kantornya. Penyidik, kata Edhy, bakal menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di KPI, Ini Respons Polisi Soal Rencana Dipanggil Komnas HAM

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nyamar Jadi PSK di Medsos,...
Nyamar Jadi PSK di Medsos, Komplotan Curas Busur Korban saat Menolak Serahkan HP
Juru Parkir di Makassar...
Juru Parkir di Makassar Tewas Bersimbah Darah Penuh Luka di Tubuh
Diteriaki Maling, Ternyata...
Diteriaki Maling, Ternyata Pria yang Kedapatan Keluar Kamar Itu Selingkuhan Istrinya
Geng Motor Bersenjata...
Geng Motor Bersenjata Anak Panah Resahkan Warga Makassar
Pelajar di Makassar...
Pelajar di Makassar Diamankan Polisi saat Hendak Serang Warga dengan Panah
Curi Motor Polisi di...
Curi Motor Polisi di Makassar, Nuryadin Ditangkap saat Hendak Jual di Bone
Rekomendasi
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved