Pencuri HP dan Uang Jutaan Rupiah di Indekos Makassar Ditangkap Polisi

Jum'at, 03 September 2021 - 11:48 WIB
loading...
Pencuri HP dan Uang Jutaan Rupiah di Indekos Makassar Ditangkap Polisi
Pria berinisial AS, berhasil ditangkap polisi usai melakukasi aksi pencrurian dengan nilai total Rp9 juta di indekos di sekitar Jalan Abd Dg Sirua Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Manggala mengungkap kasus pencurian di dalam Indekos sekitar Jalan Abd Dg Sirua, dimana korbannya mengalami kerugian hingga Rp9 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial AS (30).

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, AS dibekuk di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (3/9/2021) dini hari. Petugas menyelidiki kasus itu selama hampir tiga minggu, pasca laporan diterima dari korban, wanita berinisial NR (34).

"Terduga pelaku membawa kabur dua buah handphone merek Vivo serta mengambil uang tunai Rp6 juta. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp9 Juta. Kejadiannya Kamis 12 Agustus 2021 di sebuah kamar indekos wilayah hukum Polsek Manggala," kata Supriady kepada SINDOnews.

Dia menambahkan, dari pengakuan AS, niat kejahatannya muncul setelah melihat pintu Indekos terbuka dan penghuni tertidur. "Melihat ada kesempatan, pelaku langsung masuk dengan cara memanjat tembok untuk sampai ke lantai 2 dan turun ke lantai 1, lokasi kamar yang disasar," jelasnya.



Polisi yang akrab disapa Edhy ini menerangkan, pihaknya masih mendalami apakah aksi pelaku sudah berulang. Dia mengatakan pekerjaan AS, adalah tukang becak motor yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. "Sementara diperiksa, pengakuannya baru satu kali," tuturnya.

Edhy menyatakan dari penangkapan AS, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y19. "Yang lain masih sementara dikembangkan, karena pengakuannya HP satunya dijual merek Vivo V20, yang kemudian dipakai untuk foya-foya," bebernya.

Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, AS sementara dalam pemeriksaan intensif di kantornya. Penyidik, kata Edhy, bakal menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.



(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)