Jumlah Pemilih di Kabupaten Gowa Mencapai 533.860 Orang

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:16 WIB
loading...
Jumlah Pemilih di Kabupaten Gowa Mencapai 533.860 Orang
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus Tahun 2021, di Aula KPU Gowa, Selasa, (31/8/2021). Foto: Sindonews/Herni Amir
A A A
GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, merilis jumlah pemilih di daerah ini mencapai 533.860 pemilih, rinciannya laki-laki 259.215 dan perempuan berjumlah 274.645 pemilih.

Jumlah tersebut telah disahkan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus Tahun 2021, di Aula KPU Gowa , Selasa, (31/8/2021).



Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wasilah mengatakan, berdasarkan data yang ada jumlah pemilih di Gowa terus bertambah. Kumlah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021 hanya 533.857.

"Adapun potensi pemilih baru sejumlah 94 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 91 pemilih," paparnya.

Data tersebut lanjutnya, tersebar di 18 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa. Adapun sumber data diperoleh dari masukan/tanggapan dari Polres Gowa, Dandim 1409 Gowa, Dinas Pendidikan menengah Wilayah 2 Makassar, Gowa dan tanggapan masyarakat Kabupaten Gowa .

Menurut Wasilah, PDPB ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses PDPB.

Bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mengecek data pemilih atau memberikan Laporan jika belum terdaftar, baru berusia 17 Tahun atau masuk pemilih pemula, mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia.



"Ini dapat dilakukan secara online melaluli link website KPU Gowa . Atau dapat menghubungi Operator Data untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses data pemilih," paparnya.



Sementara itu Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan setiap bulan.

"Diharapkan partisipasi semua stakeholder dalam menyukseskan prosesnya, untuk persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)