Antisipasi Pencatutan Biodata oleh Parpol, Ini Permintaan KPU OKU
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:38 WIB
loading...
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), meminta warga melaporkan adanya pencatutan biodata oleh partai politik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
OGAN KOMERING ULU - Masyarakat diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), untuk proaktif melaporkan pencatutan biodata oleh partai politik (Parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022
"Pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, mungkin saja terjadi," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, Sabtu (13/8/2022).
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta Pemilu 2024, namun namanya ada di parpol, diimbau untuk segera melapor ke KPU Kabupaten OKU.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka
Pihaknya akan menanggapi dan memroses hal tersebut secara tegas, dan jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga, maka akan dilakukan pencoretan atau perbaikan data.
Baca juga: Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022
"Pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, mungkin saja terjadi," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, Sabtu (13/8/2022).
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta Pemilu 2024, namun namanya ada di parpol, diimbau untuk segera melapor ke KPU Kabupaten OKU.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka
Pihaknya akan menanggapi dan memroses hal tersebut secara tegas, dan jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga, maka akan dilakukan pencoretan atau perbaikan data.
Lihat Juga :