Penyelundupan 75 Kg Sabu Asal Filipina dan Malaysia Digagalkan Polda Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim khusus dari Ditreskoba Polda Sulsel, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Filipina, dan Malaysia. Untuk sabu yang diselundupkan seberat 75 kg, sedangkan pil ekstasinya mencapai puluhan ribu butir.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim khusus Ditreskoba Polda Sulsel disebuah hotel di Kota Makassar. Nilai sabu dan ekstasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta kurir.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus, yakni berinisial SYF sebagai orang yang bertanggungjawab membawa sabu dan ekstasi tersebut, sedangkan tersangka ABJ merupakan sopir yang mengantarkan barang, dan FTR merupakan pemesan.
Ketiga pelaku ini hanya bisa pasrah saat digiring ke Polda Sulsel, Selasa (31/8/2021) siang. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SYF dan ABJ yang membawa 40 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Makassar.
"Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka FTR. Dari tangan FTR yang diduga merupakan bandar sabu, petugas menyita 35 kg sabu, " terangnya.
Barang haram tersebut dikirim dari Filipina, dan Malaysia, dan masuk ke Indonesia, melalui jalur laut. Barang sempat transit di Surabaya, lalu dikirim ke Sulsel melalui jalur laut. Pelaku menyamar sebagai petugas ekspedisi.
Rencananya, sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Sulsel, Sulut, Sulteng, dan Sultra. Hingga saat ini petugas juga masih melakukan proses pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan lainnya yang diketahui adalah jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim khusus Ditreskoba Polda Sulsel disebuah hotel di Kota Makassar. Nilai sabu dan ekstasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta kurir.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus, yakni berinisial SYF sebagai orang yang bertanggungjawab membawa sabu dan ekstasi tersebut, sedangkan tersangka ABJ merupakan sopir yang mengantarkan barang, dan FTR merupakan pemesan.
Ketiga pelaku ini hanya bisa pasrah saat digiring ke Polda Sulsel, Selasa (31/8/2021) siang. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SYF dan ABJ yang membawa 40 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Makassar.
"Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka FTR. Dari tangan FTR yang diduga merupakan bandar sabu, petugas menyita 35 kg sabu, " terangnya.
Barang haram tersebut dikirim dari Filipina, dan Malaysia, dan masuk ke Indonesia, melalui jalur laut. Barang sempat transit di Surabaya, lalu dikirim ke Sulsel melalui jalur laut. Pelaku menyamar sebagai petugas ekspedisi.
Rencananya, sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Sulsel, Sulut, Sulteng, dan Sultra. Hingga saat ini petugas juga masih melakukan proses pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan lainnya yang diketahui adalah jaringan internasional.
(eyt)