Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Kapolres Empat Lawang Temukan Polisi Bawa Sabu
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:09 WIB
loading...
Polres Empat Lawang berhasil menangkap 11 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam, dan enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
EMPAT LAWANG - Arena judi sabung ayam di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diobrak-abrik aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang. Sebanyak 11 pelaku judi, dan enam pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus.
Baca juga: Digerebek! Oknum Polisi Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Ogan Komering Ilir
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang, AKBP Patri Yuda Rahardian, dan didukung pasukan Brimob Kota Lubuklinggau tersebut, juga mendapati seorang anggota polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Empat Lawang, kedapatan membawa narkoba.
Belasan orang yang diduga pelaku sabung ayam dan penyalahan narkoba beserta barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyita ganja seberat 330 gram dari dua tersangka bernama Jeki dan Dendi Saputra.
Baca juga: Berkat Terapi Plasma Konvalesen, 2 Pasien COVID-19 di Prabumulih Berhasil Sembuh
"Empat orang tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 11,04 gram atas nama Joni yang merupakan oknum anggota Polres Empat Lawang, Muhammad Zulkarnain, Anton Alias Waton, dan Gunawan Alias Gun," ujar Yogie, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Digerebek! Oknum Polisi Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Ogan Komering Ilir
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang, AKBP Patri Yuda Rahardian, dan didukung pasukan Brimob Kota Lubuklinggau tersebut, juga mendapati seorang anggota polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Empat Lawang, kedapatan membawa narkoba.
Belasan orang yang diduga pelaku sabung ayam dan penyalahan narkoba beserta barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyita ganja seberat 330 gram dari dua tersangka bernama Jeki dan Dendi Saputra.
Baca juga: Berkat Terapi Plasma Konvalesen, 2 Pasien COVID-19 di Prabumulih Berhasil Sembuh
"Empat orang tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 11,04 gram atas nama Joni yang merupakan oknum anggota Polres Empat Lawang, Muhammad Zulkarnain, Anton Alias Waton, dan Gunawan Alias Gun," ujar Yogie, Selasa (31/8/2021).
Lihat Juga :