Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Kapolres Empat Lawang Temukan Polisi Bawa Sabu

Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:09 WIB
loading...
Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Kapolres Empat Lawang Temukan Polisi Bawa Sabu
Polres Empat Lawang berhasil menangkap 11 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam, dan enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
EMPAT LAWANG - Arena judi sabung ayam di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diobrak-abrik aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang. Sebanyak 11 pelaku judi, dan enam pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus.



Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang, AKBP Patri Yuda Rahardian, dan didukung pasukan Brimob Kota Lubuklinggau tersebut, juga mendapati seorang anggota polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Empat Lawang, kedapatan membawa narkoba.



Belasan orang yang diduga pelaku sabung ayam dan penyalahan narkoba beserta barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyita ganja seberat 330 gram dari dua tersangka bernama Jeki dan Dendi Saputra.



"Empat orang tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebesar 11,04 gram atas nama Joni yang merupakan oknum anggota Polres Empat Lawang, Muhammad Zulkarnain, Anton Alias Waton, dan Gunawan Alias Gun," ujar Yogie, Selasa (31/8/2021).

Saat ini oknum anggota polisi tersebut telah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Empat Lawang. "Sudah kita amankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.



Dikatakan juga, untuk tersangka kepemilikan sabu atas nama Gunawan merupakan hasil tangkapan dari penggerebekan judi sabung ayam di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo. "Pada operasi penggerebekan sabung ayam yang dipimpin oleh Kapolres, bersama anggota Brimob Lubuklinggau, juga didapati sabu sebanyak 2 gram," jelasnya.

Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Polres Empat Lawang, untuk proses pemberkasan. "Untuk keempat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)