Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Penerbangan, Bos Helikopter di Papua Ajukan Praperadilan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun DS belum ditahan. Sebab hal itu merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami adanya peran oknum-oknum tertentu yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan yang menggunakan APBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017-2018, tersangka DS akan dijerat dengan primer pasal 2, Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dalam kasus tersebut, seharusnya PT PGP menggunakan dana hibah subsidi tersebut untuk melayani penerbangan masyarakat, namun ternyata hal itu tidak dilakukan. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” ujarnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)