Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Penerbangan, Bos Helikopter di Papua Ajukan Praperadilan
loading...
A
A
A
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun DS belum ditahan. Sebab hal itu merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami adanya peran oknum-oknum tertentu yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Pada kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan yang menggunakan APBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017-2018, tersangka DS akan dijerat dengan primer pasal 2, Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dalam kasus tersebut, seharusnya PT PGP menggunakan dana hibah subsidi tersebut untuk melayani penerbangan masyarakat, namun ternyata hal itu tidak dilakukan. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” ujarnya.
Lihat Juga: Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pada kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan yang menggunakan APBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017-2018, tersangka DS akan dijerat dengan primer pasal 2, Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dalam kasus tersebut, seharusnya PT PGP menggunakan dana hibah subsidi tersebut untuk melayani penerbangan masyarakat, namun ternyata hal itu tidak dilakukan. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” ujarnya.
Lihat Juga: Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah
(shf)