Soroti RUU KUP, Hergun: Simplifikasi Tarif Cukai Selamatkan Pabrik Rokok

Senin, 30 Agustus 2021 - 22:50 WIB
loading...
Soroti RUU KUP, Hergun:...
Wakil rakyat asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menyoroti Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Foto ist
A A A
BOGOR - Wakil rakyat asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menyoroti Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terutama terkait tidak dimasukkannya UU Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam perubahan RUU itu.

Padahal, menurut Anggota Komisi XI DPR-RI itu, salah satu isu penting dalam CHT adalah mengenai penyederhanaan atau simplifikasi terhadap penggolongan (layer) tarif cukai rokok dan juga cukai rokok elektrik.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini mebeberkan, Pasal 5 ayat (5) UU 39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesungguhnya, lanjut dia, Pasal 18 dan Lampiran V PMK 147/2017 sudah mengatur roadmap menuju simplifikasi atau penyederhaan layer cukai hasil tembakau (CHT).

Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021. Namun, roadmap simplifikasi tersebut dibatalkan oleh PMK 156/2018. Selanjutnya, pada 2020 diundangkan PMK 198/2020, namun tidak ada aturan mengenai simplifikasi layer.

Saat ini, tambah kader Partai Gerindra ini, ada 10 layer tarif CHT. Yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer, Pada PMK 198/2020, dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun.

"Golongan Pengusaha Pabrik yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif paling mahal, sedangkan yang memproduksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif yang lebih murah," kata Hergun, Senin (30/8).

Namun, menurutnya, batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Sebab, pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.

"Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah," tandasnya.

Dengan adanya persoalan itu, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F. "Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai," ujarnya.

Terkait anggapan bahwa simplifikasi layer rokok akan merugikan perusahaan rokok kelas menengah dan kecil serta pada akhirnya akan berdampak terhadap petani tembakau, menurut Hergun, perlu dipahami secara seksama.

Sebab, aturan layer cukai rokok yang saat ini berlaku bisa dimanipulasi oleh pabrikan multinasional dengan memproduksi masing-masing segmen (SKM dan SPM) tidak melebihi 3 miliar batang per tahun. "Sehingga, pabrik rokok besar bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan menengah dan kecil," ungkapnya.

Akibat manipulasi tersebut, lanjut dia, ada tiga dampak buruknya. Pertama, merugikan keuangan negara karena cukai yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil. "Kedua, perusahaan besar bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah sehingga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Dan Ketiga, akibat persaingan tidak sehat tersebut bisa mematikan pabrikan kelas menengah dan kecil," beber Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Maka solusinya, perlu segera dilakukan simplifikasi dan penggabungan perhitungan total SKM dan SPM. Simplifikasi akan secara tegas memisahkan antara pabrikan kelas besar dengan pabrikan kelas menengah dan kecil. Sehingga tidak lagi terjadi perusahaan besar akan berkompetisi secara langsung dengan pabrikan kelas menengah dan kecil.

"Simplifikasi layer cukai hasil tembakau justru menyelematkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani,” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Sahroni Dukung...
Alasan Sahroni Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara: 90% Berakhir Tawuran
Hijaz Putra Resmi Pimpin...
Hijaz Putra Resmi Pimpin PD TIDAR Banten Periode 2025-2030
Puncak HUT ke-17 Gerindra,...
Puncak HUT ke-17 Gerindra, Ribuan Kader dan Masyarakat Banten Berselawat
Anggota DPR Uya Kuya...
Anggota DPR Uya Kuya dan DPRD DKI Astrid Kuya Pulangkan Jenazah WNI dari Hong Kong
Sahroni Soroti Pemukulan...
Sahroni Soroti Pemukulan di Turnamen Basket Siswa Bogor: Jangan Lindungi Pelaku!
Tuntaskan Nazar, Anggota...
Tuntaskan Nazar, Anggota Komisi XI DPR Ini Jalan Kaki 540 Km dari Jakarta hingga Boyolali
Ketua KPU-Bawaslu Brebes...
Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser
Kantor Pemuda Pancasila...
Kantor Pemuda Pancasila Jabar Diserang Massa Ormas, 3 Kendaraan Rusak, Beberapa Anggota Dilarikan ke RS
Momen HUT Ke-52 PDIP,...
Momen HUT Ke-52 PDIP, Anggota DPR Ini Tunaikan Nazar Jalan Kaki 540 Km dari Jakarta Menuju Boyolali
Rekomendasi
Peringkat 10 Petarung...
Peringkat 10 Petarung UFC Teratas: Jon Jones Hampir Sempurna!
7 Kontroversi Film Snow...
7 Kontroversi Film Snow White Live Action, dari Pemilihan Pemeran hingga Perubahan Cerita
Disebut sebagai Pahlawan,...
Disebut sebagai Pahlawan, Ribuan Rakyat Filipina Tuntut Pembebasan Duterte
Berita Terkini
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
2 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
3 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
4 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
4 jam yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
5 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
6 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved