Dinilai Belum Optimal, Perpres Nomor 66 tentang BPN Minta Direvisi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 07:58 WIB
loading...
Dinilai Belum Optimal, Perpres Nomor 66 tentang BPN Minta Direvisi
Politisi asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menilai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) masih sempit cakupannya. Foto ist
A A A
BOGOR - Politisi asal Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan menilai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) masih sempit cakupannya. Akibatnya, kata kader Gerindra yang biasa disapa Hergun ini, implementasi Perpres tersebut belum optimal.

"Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telung ungags, daging ruminansia, daging unggas dan cabai," kata Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dalam pernyataannya, Jumat (27/8/2021).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah membentuk Badan Pangan Nasional lewat Perpres No.66/2021 yang diterbitkan 29 Juli 2021. Perpres ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Pleno Baleg DPR-RI pada 5 Juli 2021. Badan ini dipimpin seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan tugas membantu pemerintah di bidang pangan.

Hergun menjelaskan, Badan Pangan Nasional tersebut merupakan amanat dari Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 151 menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.

Mestinya, kata Ketua DPP Partai Gerindra ini, BPN sudah debentuk pada 2015. Namun hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan. Baru pada Juli lalu, presiden menerbitkan Perpers tentang BPN itu.

Hergun mengatakan, pihaknya mengapresiasi respon cepat pemerintah yang telah membentuk BPN. Namun sayangnya, Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN."Sementara UU Pangan mendefinisikan Pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air," bebernya.

Karena itu, tambahnya, DPR berharap pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan.

"Setidaknya untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan. Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga," tutup Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra itu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)