Soroti RUU KUP, Hergun: Simplifikasi Tarif Cukai Selamatkan Pabrik Rokok

Senin, 30 Agustus 2021 - 22:50 WIB
loading...
A A A
Sebab, aturan layer cukai rokok yang saat ini berlaku bisa dimanipulasi oleh pabrikan multinasional dengan memproduksi masing-masing segmen (SKM dan SPM) tidak melebihi 3 miliar batang per tahun. "Sehingga, pabrik rokok besar bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan menengah dan kecil," ungkapnya.

Akibat manipulasi tersebut, lanjut dia, ada tiga dampak buruknya. Pertama, merugikan keuangan negara karena cukai yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil. "Kedua, perusahaan besar bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah sehingga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Dan Ketiga, akibat persaingan tidak sehat tersebut bisa mematikan pabrikan kelas menengah dan kecil," beber Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Maka solusinya, perlu segera dilakukan simplifikasi dan penggabungan perhitungan total SKM dan SPM. Simplifikasi akan secara tegas memisahkan antara pabrikan kelas besar dengan pabrikan kelas menengah dan kecil. Sehingga tidak lagi terjadi perusahaan besar akan berkompetisi secara langsung dengan pabrikan kelas menengah dan kecil.

"Simplifikasi layer cukai hasil tembakau justru menyelematkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani,” tutupnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)