Terungkap, 22 Tersangka Sindikat Pemalsu Surat Vaksin Gagal Keluar Bali
Senin, 30 Agustus 2021 - 20:32 WIB
loading...
Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna menunjukkan surat vaksin palsu yang dipakai 22 tersangka, Senin (30/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
KARANGASEM - Sindikat pemalsu surat vaksin COVID-19 diungkap Polres Karangasem, Bali. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 35 orang yang diamankan, 22 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, sindikat diotaki empat orang, yaitu YR (45), AH (29), I (45) dan SH (29). Keempatnya ditangkap di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peran keempat tersangka yaitu mengedit surat vaksin asli kemudian diganti namanya. Surat palsu kemudian dibawa ke Bali untuk diberikan kepada 18 anak buah kapal (ABK) yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa Denpasar.
Polisi mengamankan barang bukti terdiri 18 lembar surat vaksin palsu, satu unit laptop dan printer, tiga handphone serta uang tunai Rp3,6 juta. Ada juga satu unit bus dan mobil Toyota Innova.
"Dari 35 orang yang diamankan, 22 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, sindikat diotaki empat orang, yaitu YR (45), AH (29), I (45) dan SH (29). Keempatnya ditangkap di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peran keempat tersangka yaitu mengedit surat vaksin asli kemudian diganti namanya. Surat palsu kemudian dibawa ke Bali untuk diberikan kepada 18 anak buah kapal (ABK) yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa Denpasar.
Polisi mengamankan barang bukti terdiri 18 lembar surat vaksin palsu, satu unit laptop dan printer, tiga handphone serta uang tunai Rp3,6 juta. Ada juga satu unit bus dan mobil Toyota Innova.
Lihat Juga :