Palsukan Miras Bermerek, Racik Oplosan Soda-Alkohol Berkadar 96%
Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Hasil penelusuran polisi menemukan adanya dua warga Ciamis meninggal lantaran mengonsumsi miras oplosan. Hanya, polisi masih mendalami apakah miras yang mereka minum berasal dari AL.
(Baca: Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta)
Yang pasti, dari tangan AL polisi menyita 22 botol miras dan sejumlah bahan peracik lainnya. Dia dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 86 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Kalau untuk botol-botol miras pelaku memang mengincar miras impor dan sudah ada tukang rongsok yang jadi langganannya," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya.
(Baca: Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta)
Yang pasti, dari tangan AL polisi menyita 22 botol miras dan sejumlah bahan peracik lainnya. Dia dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 86 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Kalau untuk botol-botol miras pelaku memang mengincar miras impor dan sudah ada tukang rongsok yang jadi langganannya," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya.
(muh)
Lihat Juga :