Palsukan Miras Bermerek, Racik Oplosan Soda-Alkohol Berkadar 96%

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:46 WIB
loading...
Palsukan Miras Bermerek,...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam Wijaya memperlihatkan barang bukti miras oplosan yang dibuat AL, Sabtu (30/5/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - AL, Kampung Tagog Apu RT 01/05, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap polisi, Jumat (29/5/2020). Lelaki 51 tahun itu adalah peracik minuman keras (miras) dengan kadar alkohol sampai 96%.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, AL mengoplos atau mencampurkan alkohol dengan minuman bersoda. Campuran tersebut lalu dikemas ke dalam botol-botol miras merek-merek terkenal seperti jenis Red Label, Chivas Regal, Absolute Vodka, Teuquila Pepe Lopez, Hennessy, Captain Morgan, dan Smirnoff.

Selain memalsukan brand-brand ternama itu, miras oplosan AL juga berbahaya karena kadar alkohol yang mencapai 96% bisa menyebabkan kematian.

"Pelaku ini meracik sendiri miras tersebut, mencampur-capurkan, sesuai dengan keinginannya. Itu jelas berbahaya. Apalagi miras itu dikemas di botol miras terkenal, jadi orang tidak menyangka jika itu miras oplosan," kata Yoris saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/5/2020).

(Baca: Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras, Tekan Kriminalitas Selama Ramadhan)

Yoris menyebutkan, botol-botol miras impor terkenal itu didapatkan AL dari tukang rongsokan langganannya. Hasil racikannya dijual dengan langsung kepada sejumlah kenalan penggemar miras dengan harga Rp60.000 per botol. Padahal merek-merek terkenal seperti disebut di atas harganya berkisar antara Rp160.000-Rp170.000 per botol.

Kepada polisi, AL mengaku sudah beraksi selama enam bulan terakhir. Dari bahan lima liter alkohol, AL yang juga bekerja sebagai sopir itu bisa membuat 22 botol miras yang dijualnya ke warung-warung dan kenalannya. "Botolnya dari tukang rongsok saya bersihkan dulu, lalu saya kemas dengan disegel menggunakan plastik yang dicelupkan ke air panas," tuturnya.

Hasil penelusuran polisi menemukan adanya dua warga Ciamis meninggal lantaran mengonsumsi miras oplosan. Hanya, polisi masih mendalami apakah miras yang mereka minum berasal dari AL.

(Baca: Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta)

Yang pasti, dari tangan AL polisi menyita 22 botol miras dan sejumlah bahan peracik lainnya. Dia dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 86 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Kalau untuk botol-botol miras pelaku memang mengincar miras impor dan sudah ada tukang rongsok yang jadi langganannya," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Pesta Miras Oplosan...
Pesta Miras Oplosan di Bogor Berujung Maut, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis
Miras Maut Akibatkan...
Miras Maut Akibatkan 8 Tewas di Cianjur Berbahan Alkohol Disinfektan 96 Persen Dioplos Soda
Korban Tewas Pesta Miras...
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
Pesta Miras, 3 Pemuda...
Pesta Miras, 3 Pemuda Asal Mande Cianjur Tewas
Gelar Senam Sleman Sehat,...
Gelar Senam Sleman Sehat, Harda-Danang Komitmen Perhatikan Pemuda dan Tertibkan Miras
Ketua Fraksi PKS DPR...
Ketua Fraksi PKS DPR Instruksikan Pabrik Miras di Banten Ditutup
Tim Khusus Pj Gubernur...
Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
PLN Pulihkan Pasokan...
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah Kota Cimahi dan Sebagian Kabupaten Bandung
Rekomendasi
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
Rhoma Irama dan Rita...
Rhoma Irama dan Rita Sugiarto Siap Meriahkan Road To Kilau Raya Berkah Cinta Ramadan
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
Berita Terkini
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
12 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
18 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
51 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Infografis
Minum Alkohol Berlebih...
Minum Alkohol Berlebih Bisa Terkena Hepatitis Alkoholik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved