Palsukan Miras Bermerek, Racik Oplosan Soda-Alkohol Berkadar 96%

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:46 WIB
loading...
Palsukan Miras Bermerek,...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Alam Wijaya memperlihatkan barang bukti miras oplosan yang dibuat AL, Sabtu (30/5/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - AL, Kampung Tagog Apu RT 01/05, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap polisi, Jumat (29/5/2020). Lelaki 51 tahun itu adalah peracik minuman keras (miras) dengan kadar alkohol sampai 96%.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, AL mengoplos atau mencampurkan alkohol dengan minuman bersoda. Campuran tersebut lalu dikemas ke dalam botol-botol miras merek-merek terkenal seperti jenis Red Label, Chivas Regal, Absolute Vodka, Teuquila Pepe Lopez, Hennessy, Captain Morgan, dan Smirnoff.

Selain memalsukan brand-brand ternama itu, miras oplosan AL juga berbahaya karena kadar alkohol yang mencapai 96% bisa menyebabkan kematian.

"Pelaku ini meracik sendiri miras tersebut, mencampur-capurkan, sesuai dengan keinginannya. Itu jelas berbahaya. Apalagi miras itu dikemas di botol miras terkenal, jadi orang tidak menyangka jika itu miras oplosan," kata Yoris saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/5/2020).

(Baca: Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras, Tekan Kriminalitas Selama Ramadhan)

Yoris menyebutkan, botol-botol miras impor terkenal itu didapatkan AL dari tukang rongsokan langganannya. Hasil racikannya dijual dengan langsung kepada sejumlah kenalan penggemar miras dengan harga Rp60.000 per botol. Padahal merek-merek terkenal seperti disebut di atas harganya berkisar antara Rp160.000-Rp170.000 per botol.

Kepada polisi, AL mengaku sudah beraksi selama enam bulan terakhir. Dari bahan lima liter alkohol, AL yang juga bekerja sebagai sopir itu bisa membuat 22 botol miras yang dijualnya ke warung-warung dan kenalannya. "Botolnya dari tukang rongsok saya bersihkan dulu, lalu saya kemas dengan disegel menggunakan plastik yang dicelupkan ke air panas," tuturnya.

Hasil penelusuran polisi menemukan adanya dua warga Ciamis meninggal lantaran mengonsumsi miras oplosan. Hanya, polisi masih mendalami apakah miras yang mereka minum berasal dari AL.

(Baca: Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta)

Yang pasti, dari tangan AL polisi menyita 22 botol miras dan sejumlah bahan peracik lainnya. Dia dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 86 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Kalau untuk botol-botol miras pelaku memang mengincar miras impor dan sudah ada tukang rongsok yang jadi langganannya," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)