Usulkan Pencabutan Perda Busana Muslim, Begini Alasan Pemkab Maros
loading...
A
A
A
MAROS - Rencana pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Busana Muslim di Kabupaten Maros memicu reaksi masyarakat, khususnya di media sosial . Umumnya, mereka menentang rencana tersebut.
Saat ini, Perda Nomor 5 Tahun 2005 memang tengah dibahas di DPRD Maros. Hanya saja, belum ada keputusan pasti apakah perda tersebut akan diganti atau dicabut. Semua tergantung hasil konsultasi.
Baca Juga: sosmed
Dia menerangkan, Perda Busana Muslim memang masuk dalam 29 perda yang diusulkan Pemkab Maros untuk dicabut dalam usulan tahap kedua.
"Kenapa kami mengusulkan untuk dicabut? Karena sudah ada aturan yang lebih di atas yang mengatur hal tersebut. Sehingga Perda itu dicabut. Di tahap pertama sudah ada 55 Perda yang telah dicabut bersama DPRD Maros ," terang Sulastri.
Begitupun aturan berbusana muslim kata Sulastri. Berbusana bagi ASN sudah ada aturannya dari Kemendagri, sehingga perda itu harus dicabut atau diperbaharui.
Dia menambahkan, pihaknya mengagendakan diskusi publik terkait rencana pencabutan Perda tersebut, dengan menghadirkan sejumlah tokoh agama.
"Kita tunggu hasil diskusi publiknya. Jika memang banyak yang menolak, maka ini akan menjadi alasan kami untuk menolak pencabutan perda tersebut, " pungkasnya.
Saat ini, Perda Nomor 5 Tahun 2005 memang tengah dibahas di DPRD Maros. Hanya saja, belum ada keputusan pasti apakah perda tersebut akan diganti atau dicabut. Semua tergantung hasil konsultasi.
Baca Juga: sosmed
Dia menerangkan, Perda Busana Muslim memang masuk dalam 29 perda yang diusulkan Pemkab Maros untuk dicabut dalam usulan tahap kedua.
"Kenapa kami mengusulkan untuk dicabut? Karena sudah ada aturan yang lebih di atas yang mengatur hal tersebut. Sehingga Perda itu dicabut. Di tahap pertama sudah ada 55 Perda yang telah dicabut bersama DPRD Maros ," terang Sulastri.
Begitupun aturan berbusana muslim kata Sulastri. Berbusana bagi ASN sudah ada aturannya dari Kemendagri, sehingga perda itu harus dicabut atau diperbaharui.
Dia menambahkan, pihaknya mengagendakan diskusi publik terkait rencana pencabutan Perda tersebut, dengan menghadirkan sejumlah tokoh agama.
"Kita tunggu hasil diskusi publiknya. Jika memang banyak yang menolak, maka ini akan menjadi alasan kami untuk menolak pencabutan perda tersebut, " pungkasnya.
(luq)