Jasa Konstruksi Ikut Lelang Wajib Daftarkan Pekerja ke BP Jamsostek

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:33 WIB
loading...
Jasa Konstruksi Ikut Lelang Wajib Daftarkan Pekerja ke BP Jamsostek
Kepala BP Jamsostek (Persero) Kabupaten Maros Aminah Arsyad. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kontraktor jasa konstruksi di Kabupaten Maros wajib menyertakan pekerja lepas, harian dan musiman yang bekerja di sebuah proyek dalam program jaminan kecelakaan kerja atau kematian pada BP Jamsostek.

Pendaftaran ini harus dilakukan pelaku jasa konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Pasalnya kepesertaan ini merupakan syarat wajib sebelum pekerjaan dilakukan.



Kepala BP Jamsostek (Persero) Kabupaten Maros Aminah Arsyad mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh jasa konstrusi subkontraktor wajib mengikutsertakan pekerjanya sebelum mendaftarkan pekerjanya. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi.

Dia menjelaskan, kepesertaan dalam Program Jamsostek diwajibkan Undang-undang No 3 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993, dan khusus pada sektor jasa konstruksi dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No KEP-196/MEN/1999.

"Peserta akan mendapat jaminan manakala tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja," jelasnya.

Dia menjelaskan, keikutsertaan tenaga kerja kontraktor tidak bisa dirinci karena setiap tahun jumlah pekerja tidaklah sama. Bahkan ada juga kontraktor yang melakukan dua pekerjaan, sehingga orang yang mengerjakan proyeknya sudah terdaftar di proyek yang satu.

"Kita tidak bisa menghitung pesertanya. Karena memang yang didaftarkan itu berdasarkan jumlah proyek. Setiap proyek, pekerjanya wajib didaftarkan di BP Jamsostek . Dan hitungannya berdasarkan nilai kontrak yang mereka kerjakan," ujarnya.



Aminah menuturkan, selama ini tingkat kepatuhan keikutsertaan pekerja di jasa konstruksi sudah sangat baik. Apalagi filter pekerjaan dan pencairan di kabupaten Maros berlapis. Berdasarkan data di tahun 2020 lalu, jasa konstruksi yang mendaftar sebanyak 200.



"Tahun ini kita tidak bisa memastikan berapa jumlah kontraktor yang akan mendaftar dan sudah mendaftar. Karena hingga saat ini, pekerjaan belum terlaksana dengsn baik. Apalagi di masa pandemi, banyak pekerjaan yang tidak jalan," jelasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)