BMS Diminta Segera Bayar Pajak BPHTB Senilai Rp1,4 Miliar
loading...

Pemkab Luwu meminta ada PT BMS untuk segera membayar Pajak BPHTB. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu meminta pihak perusahaan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), segera membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Muhammad Rudi, kepada KORAN SINDO, menyampaikan Pemkab Luwu mengidentifikasi luas lahan warga yang telah dibeli pihak BMS mencapai 122 hektare.
"Identifikasi kami menyebutkan luas lahan yang telah dibeli BMS dari warga yang ada di Kecamatan Bua sudah 122 hektare. Ini yang belum BMS bayarkan BPHTB nya," sebut Muhammad Rudi.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) ini menyebutkan besaran pajak BPHTB yang harus dibayar oleh BMS mencapai Rp1,4 miliar.
"Sampai hari ini PT BMS belum membayar BPHTB-nya, kami sudah sampaikan bahkan surati tapi belum mereka lakukan pembayaran. Pemerintah Kabupaten Luwu berharap ada itikad baik oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh Kepala Bapenda, BMS harus segera melakukan klarifikasi luas lahan yang telah mereka beli dari warga karena ini juga terkait perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut petugas, penagihan pajak di lapangan, sejumlah bidang tanah warga tercatat masih menjadi wajib pajak PBB.
Ketika petugas pajak melakukan penagihan PBB ke warga, warga beralasan tanah atau lahan tersebut sudah tidak lagi menjadi milik mereka tetapi telah dibeli oleh pihak perusahaan BMS.
Persoalan ini kata Muhammad Rudi, harus segera diselesaikan mengingat PBB di Luwu sampai saat ini masih tinggi tunggakannya dan baru-baru ini, kasus tunggakan PBB sudah menjerat satu kepala desa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Muhammad Rudi, kepada KORAN SINDO, menyampaikan Pemkab Luwu mengidentifikasi luas lahan warga yang telah dibeli pihak BMS mencapai 122 hektare.
"Identifikasi kami menyebutkan luas lahan yang telah dibeli BMS dari warga yang ada di Kecamatan Bua sudah 122 hektare. Ini yang belum BMS bayarkan BPHTB nya," sebut Muhammad Rudi.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) ini menyebutkan besaran pajak BPHTB yang harus dibayar oleh BMS mencapai Rp1,4 miliar.
"Sampai hari ini PT BMS belum membayar BPHTB-nya, kami sudah sampaikan bahkan surati tapi belum mereka lakukan pembayaran. Pemerintah Kabupaten Luwu berharap ada itikad baik oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh Kepala Bapenda, BMS harus segera melakukan klarifikasi luas lahan yang telah mereka beli dari warga karena ini juga terkait perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut petugas, penagihan pajak di lapangan, sejumlah bidang tanah warga tercatat masih menjadi wajib pajak PBB.
Ketika petugas pajak melakukan penagihan PBB ke warga, warga beralasan tanah atau lahan tersebut sudah tidak lagi menjadi milik mereka tetapi telah dibeli oleh pihak perusahaan BMS.
Persoalan ini kata Muhammad Rudi, harus segera diselesaikan mengingat PBB di Luwu sampai saat ini masih tinggi tunggakannya dan baru-baru ini, kasus tunggakan PBB sudah menjerat satu kepala desa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :