Horee... Mulai Tahun Ini Petani Karawang Gratis Bayar Pajak Sawah

Rabu, 08 Juni 2022 - 05:11 WIB
loading...
Horee... Mulai Tahun Ini Petani Karawang Gratis Bayar Pajak Sawah
Pemkab Karawang terhitung mulai tahun 2022 ini bakal menggratiskan pajak sawah kepada petani. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang terhitung mulai tahun 2022 ini bakal menggratiskan pajak sawah kepada petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan serta bangunan pedesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan objek pajak sawah yang di gratiskan merupakan sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare. Kemudian sawah petani memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000.

"Kebijakan ini memang kita tujukan kepada petani Karawang yang benar-benar perlu dibantu. Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," kata Cellica, Selasa (7/6/2022).

Menurut Cellica kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian.

Cellica mengatakan, untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan yang langsung ke kantor Bapenda Karawang.

Baca: Panaskan Mesin Partai, Perindo Jabar Petakan Pemilu 2024 di Sumedang.

Itu bisa dilakukan baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan setempat. "Hubungi kantor kecamatan di wilayah masing-masing kemudian ajukan ke kantor Bapenda," katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menambahkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti peserta sebanyak lima ratus orang. Baca Juga: Warga Tasikmalaya Temukan 2 Granat Aktif di Kompleks Pemakaman.

"Peserta terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan serta pegawai Bapenda," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)