Tarif PCR Turun, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Meningkat
loading...
A
A
A
MAROS - Jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, mulai meningkat setelah t arif PCR di Klinik Azka Nadhifah Bandara turun sejak Rabu, (18/08/21) pekan lalu.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (AP1) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, tarif PCR di Klinik Azka Nadhifah turun menjadi Rp525 ribu. Padahal sebelumnya tarif PCR Rp900 ribu.
"Jadi memang ada penurunan tarif untuk tes PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, khusus di Klinik Azka Nadhifah dari Rp900 ribu menjadi Rp525 ribu," ucapnya saat dihubungi.
Iwan mengatakan, penurunan tarif PCR ini ternyata berdampak terhadap meningkatnya jumlah penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara. Sebelumnya kata Iwan, jumlah penumpang berkisar 66 ribu penumpang. Namun sejak adanya penurunan tarif PCR jumlah penumpang meningkat.
"Jumlah penumpang pada 11-17 Agustus 2021 adalah 66.673 orang. Setelah penurunan tarif PCR 18-24 Agustus terjadi peningkatan jumlah penumpang menjadi 115.192 orang," jelasnya.
Jika dipersentasekan kenaikan penumpang pada minggu pertama setelah penurunan tarif PCR, maka terjadi peningkatan sampai 72.7 persen. Selain itu pergerakan pesawat turut mengalami peningkatan.
"Seminggu sebelumnya, pergerakan pesawat 785. Kemudian setelah seminggu tarif PCR diturunkan, pergerakan mulai meningkat menjadi 1.424," tambahnya.
Begitu pula dengan jumlah kargo . Dalam kurun 11-17 Agustus 2021 total kargo hanya 1.3 ton, dan kemudian meningkat pada 18-24 Agustus 2021 menjadi 3.3 ton.
Iwan pun menjelaskan, tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.
"Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya.
Selain itu, calon penumpang pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal untuk dosis pertama.
"Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin , wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah," ucapnya.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. "Tidak ada pengecualian bagi anak dibawah 12 tahun," tutupnya.
Lihat Juga: Pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Imbau Penggunaan Masker Cegah Penyebaran Covid-19
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (AP1) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, tarif PCR di Klinik Azka Nadhifah turun menjadi Rp525 ribu. Padahal sebelumnya tarif PCR Rp900 ribu.
"Jadi memang ada penurunan tarif untuk tes PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, khusus di Klinik Azka Nadhifah dari Rp900 ribu menjadi Rp525 ribu," ucapnya saat dihubungi.
Iwan mengatakan, penurunan tarif PCR ini ternyata berdampak terhadap meningkatnya jumlah penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara. Sebelumnya kata Iwan, jumlah penumpang berkisar 66 ribu penumpang. Namun sejak adanya penurunan tarif PCR jumlah penumpang meningkat.
"Jumlah penumpang pada 11-17 Agustus 2021 adalah 66.673 orang. Setelah penurunan tarif PCR 18-24 Agustus terjadi peningkatan jumlah penumpang menjadi 115.192 orang," jelasnya.
Jika dipersentasekan kenaikan penumpang pada minggu pertama setelah penurunan tarif PCR, maka terjadi peningkatan sampai 72.7 persen. Selain itu pergerakan pesawat turut mengalami peningkatan.
"Seminggu sebelumnya, pergerakan pesawat 785. Kemudian setelah seminggu tarif PCR diturunkan, pergerakan mulai meningkat menjadi 1.424," tambahnya.
Begitu pula dengan jumlah kargo . Dalam kurun 11-17 Agustus 2021 total kargo hanya 1.3 ton, dan kemudian meningkat pada 18-24 Agustus 2021 menjadi 3.3 ton.
Iwan pun menjelaskan, tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.
"Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya.
Selain itu, calon penumpang pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal untuk dosis pertama.
"Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin , wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah," ucapnya.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. "Tidak ada pengecualian bagi anak dibawah 12 tahun," tutupnya.
Lihat Juga: Pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Imbau Penggunaan Masker Cegah Penyebaran Covid-19
(agn)