PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang, Pengunjung Restoran Boleh Makan Ditempat
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa berlanjut hingga 6 September mendatang. Namun kali ini pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) merevisi beberapa kebijakan.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ada beberapa pelonggaran seperti pada pengaturan jam operasional rumah makan yang tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang atau besar. Tapi disatukan dengan bisa menerima makan ditempat hingga 20.00 WITA dengan kapasitas 25%.
"Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan ditempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja," jelasnya, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, kelonggaran dari PPKM kali ini adalah pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Penjabat Sekkab Gowa, Kamsina usai mengikuti Rapat Koordinasi Perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali maupun diluar wilayah Jawa-Bali secara virtual mengaku, pihaknya masih mensinkronkan jam operasional dengan Kota Makassar untuk menghindari tumpahan masyarakat dari Makassar yang datang ke Gowa.
"Berdasarkan rapat bersama pusat, kita masih di level tiga dan terjadi beberapa perubahan pada Inmendagri. Untuk Gowa sendiri, kita tetap melihat dan mensinkronkan dengan Kota Makassar dan mengacu pada Inmendagri seperti mengenai jam buka-tutup restoran, pasar, kafe agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari," katanya.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ada beberapa pelonggaran seperti pada pengaturan jam operasional rumah makan yang tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang atau besar. Tapi disatukan dengan bisa menerima makan ditempat hingga 20.00 WITA dengan kapasitas 25%.
"Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan ditempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja," jelasnya, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, kelonggaran dari PPKM kali ini adalah pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Penjabat Sekkab Gowa, Kamsina usai mengikuti Rapat Koordinasi Perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali maupun diluar wilayah Jawa-Bali secara virtual mengaku, pihaknya masih mensinkronkan jam operasional dengan Kota Makassar untuk menghindari tumpahan masyarakat dari Makassar yang datang ke Gowa.
"Berdasarkan rapat bersama pusat, kita masih di level tiga dan terjadi beberapa perubahan pada Inmendagri. Untuk Gowa sendiri, kita tetap melihat dan mensinkronkan dengan Kota Makassar dan mengacu pada Inmendagri seperti mengenai jam buka-tutup restoran, pasar, kafe agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari," katanya.