Usai Dihamili, Wanita Cantik Asal Minahasa Ini Laporkan Pacar ke Polisi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:27 WIB
loading...
Seorang wanita cantik asal Minahasa terpaksa melaporkan pacarnya ke polisi karena tidak mau bertanggungjawab setelah hamil 6 bulan. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
MANADO - Habis manis sepah dibuang, hal itulah yang kini dialami seorang wanita cantik berinisial AR alias Aglin (19), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa , Sulawesi Utara ( Sulut ).
Dia pun terpaksa melaporkan pacarnya berinisial RR alias Avel (20), Warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario karena tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandung dalam rahimnya.
Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa sesuai laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisi Terpadu (SPKT) Polresta Manado, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sejak Januari 2021 di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang.
“Pelaku mengajak korban ke penginapan tersebut, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban awalnya menolak, namun pelaku terus memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (24/8/2021).
Dia pun terpaksa melaporkan pacarnya berinisial RR alias Avel (20), Warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario karena tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandung dalam rahimnya.
Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa sesuai laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisi Terpadu (SPKT) Polresta Manado, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sejak Januari 2021 di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang.
“Pelaku mengajak korban ke penginapan tersebut, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban awalnya menolak, namun pelaku terus memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (24/8/2021).
Lihat Juga :