Usai Dihamili, Wanita Cantik Asal Minahasa Ini Laporkan Pacar ke Polisi
loading...
A
A
A
MANADO - Habis manis sepah dibuang, hal itulah yang kini dialami seorang wanita cantik berinisial AR alias Aglin (19), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa , Sulawesi Utara ( Sulut ).
Dia pun terpaksa melaporkan pacarnya berinisial RR alias Avel (20), Warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario karena tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandung dalam rahimnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa sesuai laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisi Terpadu (SPKT) Polresta Manado, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sejak Januari 2021 di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang.
“Pelaku mengajak korban ke penginapan tersebut, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban awalnya menolak, namun pelaku terus memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (24/8/2021).
Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda hingga mengakibatkan korban hamil enam bulan. Namun saat korban mencoba menghubungi,pacarnya itu selalu beralasan dan menghindar membuat pelaku keberatan dengan perbuatan yang di lakukan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
“Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak," kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Dia pun terpaksa melaporkan pacarnya berinisial RR alias Avel (20), Warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario karena tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandung dalam rahimnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa sesuai laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisi Terpadu (SPKT) Polresta Manado, hubungan layaknya suami istri itu terjadi sejak Januari 2021 di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang.
“Pelaku mengajak korban ke penginapan tersebut, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban awalnya menolak, namun pelaku terus memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (24/8/2021).
Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda hingga mengakibatkan korban hamil enam bulan. Namun saat korban mencoba menghubungi,pacarnya itu selalu beralasan dan menghindar membuat pelaku keberatan dengan perbuatan yang di lakukan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
“Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak," kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
(nic)