Perampok dengan Modus Gembos Ban di Palembang Tersungkur Ditembak Polisi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Tempat Berhubungan Seks Pasangan Liar, Warung di Labuhanbatu Utara Dirobohkan
Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku yang diketahui bernama Adi Cahyo (38) tahun warga Mayon Zen Kalidoni, berhasil diringkus polisi. "Pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku pencurian uang nasabah yang berhasil diringkus dengan tembakan, merupakan residivis kambuhan yang baru satu bulan bebas dari penjara. "Modus pelaku, mengikuti korban sejak mengambil uang dan menggembos ban mobil korban, ketika korban lengah pelaku langsung beraksi," tuturnya.
Baca juga: Kebakaran Gudang Afal Gemparkan Semarang, Mobil dan Motor Hangus Dilalap Api
Akibat ulahnya, pelaku Adi Cahyo yang mengaku telah empat kali di penjara dalam kasus yang sama, kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku yang diketahui bernama Adi Cahyo (38) tahun warga Mayon Zen Kalidoni, berhasil diringkus polisi. "Pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku pencurian uang nasabah yang berhasil diringkus dengan tembakan, merupakan residivis kambuhan yang baru satu bulan bebas dari penjara. "Modus pelaku, mengikuti korban sejak mengambil uang dan menggembos ban mobil korban, ketika korban lengah pelaku langsung beraksi," tuturnya.
Baca juga: Kebakaran Gudang Afal Gemparkan Semarang, Mobil dan Motor Hangus Dilalap Api
Akibat ulahnya, pelaku Adi Cahyo yang mengaku telah empat kali di penjara dalam kasus yang sama, kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :