PPKM Dilanjut, Pemkot Makassar Siapkan Skema Pelonggaran Mal

Senin, 23 Agustus 2021 - 09:48 WIB
loading...
PPKM Dilanjut, Pemkot Makassar Siapkan Skema Pelonggaran Mal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melakukan pelonggaran terhadap mal di Kota Makassar menyusul rencana perpanjangan PPKM. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melakukan pelonggaran terhadap mal di Kota Makassar menyusul rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), hari ini, Senin (23/8/2021).

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku telah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk kembali memperpanjang PPKM.

"Relaksasinya lebih diperbesar. Misalnya mal bisa buka. Besok saya rencana mau kumpulkan semua pengelola mal untuk bicarakan ini," katanya.

Petunjuk teknis, kata dia, tidak berbeda jauh dengan rencana kebijakan lalu, dimana mal diharuskan memiliki monitoring yang baik terhadap pengunjung.

"Saya mau bikin monitoring Makassar Recover seperti yang kita praktikkan kemarin di Mal Panakkukang," katanya.



Pengunjung yang masuk diberi batas maksimal, dimana mal harus ditutup jika batas telah tercapai. Pengunjung yang masuk harus menunggu pengunjung di dalam keluar. Mal juga diwajibkan memiliki CCTV agar memudahkan dalam pemantauan kerumunan.

Sementara vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk masuk mal masih belum dipertimbangkan sesuai instruksi pusat.

"Pernah diusulkan oleh pengelola mal. Kalau diusulkan oke. Tapi untuk syarat masuk itu Pemerintah Kota belum memikirkan seperti itu. Pemerintah Kota pikirkan kalau mau," lanjutnya.

Lebih jauh, dia menargetkan, Makassar bisa keluar dari zona merah level 4 dalam dua pekan ke depan. Hal ini agar sejumlah kebijakan bisa dilakukan.

"Pusat masih memperpanjang sampai tanggal 4 September. Saya berharap dengan Forkopimda agar Inshaallah kita bisa keluar dua minggu ini dari merah," pungkas dia.



Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar , Abdul Azis Namu meminta Pemkot Makassar tetap bersikap normatif terhadap aturan. Menurutnya, selama ada restu dari pemerintah pusat, pelonggaran mal tidak menjadi masalah.

Apalagi sudah ada lampu hijau untuk wilayah Jawa dan Bali dari Menko Luhut Binsar Panjaitan. "Kalau ada aturannya silahkan, karena setau saya kemarin itu kan aturannya masih dilarang," katanya.

Meski demikian, dia meminta Pemkot Makassar untuk memantau dengan baik progresnya, lantaran mal dinilai sangat rawan menjadi tempat penularan Covid-19.

"Ini juga pemilik mal bisa tidak diterapkan, jadi ini memang perlu hati-hati, pemerintah juga harus bisa memastikan mal ini terapkan protokol dengan baik," pungkas ketua Fraksi PPP DPRD Kota Makassar tersebut.



(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2905 seconds (0.1#10.140)