Cerita Pangreh Praja Bojonegoro dan Para Benalu Penghalang Revolusi Kemerdekaan Indonesia

Senin, 23 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Para pemuda pejuang dan rakyat yang marah, melakukan aksi penggeledahan ke rumah-rumah pegawai pangreh praja. "Bahkan penggeledahan dilakukan di rumah Bupati, Wedana, Camat, dan pegawai lainnya," tulis Nanang Fahrudin dalam buku "Bodjonegoro Tempo Doeloe, Berawal dari Senin Wage 24 September 1945".

Dalam gerakan itu, rakyat yang marah juga melakukan sejumlah aksi penculikan. Karena khawatir dengan keselamatan, tidak sedikit pegawai pangreh praja di Bojonegoro, dan Tuban mengungsi, meninggalkan rumah. Kekacauan di masa transisi kekuasaan tersebut berhasil diredam setelah residen Bojonegoro turun tangan.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan KNI di daerah dan seluruh bupati, Residen Mr Hendromartono menerbitkan surat No A. 2713/2 tertanggal 15 Desember 1945. Salah satu isinya tentang perubahan mekanisme struktur pemerintahan. Jabatan Bupati, Wedana dan Camat, berlaku mekanisme pemilihan. Sebutan Residen diganti dengan Komisaris.



Peraturan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Peraturan hanya berlaku hingga tahun 1946 setelah Menteri Dalam Negeri Mr Muhammad Rum mengeluarkan keputusan semua daerah untuk kembali ke peraturan yang lama. Selain surat yang diterbitkan residen. Gejolak anti pangreh praja di wilayah Bojonegoro dan Tuban, berhasil diredam setelah Residen RMTA Suryo (Residen sebelumnya) mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Bojonegoro.

Pada 24 September 1945. Dalam sebuah rapat raksasa yang dihadiri ribuan massa di tengah Kota Bojonegoro. RMTA Suryo yang kelak kemudian menjadi Gubernur Jawa Timur pertama, menyatakan: "Atas nama seluruh rakyat daerah karsidenan Bojonegoro dari segala lapisan, pada Senin Wage 24 September 1945 meresmikan pernyataan telah berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah karsidenan Bojonegoro dan terus mengadakan tindakan seperlunya".
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)