Sempat 3 Kali Panen Ganja Dalam Pot, Petani di Enrekang Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:13 WIB
loading...
Sempat 3 Kali Panen Ganja Dalam Pot, Petani di Enrekang Akhirnya Ditangkap
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menunjukkan tersangka bersama barang bukti ganja dalam pot di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (20/08/21). Foto/Ist
A A A
ENREKANG - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana berupa penanaman narkoba jenis ganja dalam pot di Kampung Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle.

Tersangka SS (25) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dibekuk petugas pada Minggu malam (15/8/2021). " Ganja tersebut ditanam secara di dalam pot di halaman rumah tersangka," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat(20/08/21).

Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan ganja.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku penanaman ganja berhasil ditangkap di daerah Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K.

Baca juga: Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka SS, dalam saku celananya ditemukan 1 paket daun kering ganja. "Jenis ganja yang disimpan dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram," imbuh Baharullah

Baca juga: Tangis Pecah di Tanjung Jabung Timur, Ibu Hamil Tewas di Ambulans Gara-gara Terjebak Jalan Rusak

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku memiliki tanaman ganja di halaman rumahnya yang ditanam di pot yang selanjutnya disita.

Menurut pengakuan dari SS, biji tanaman ganja diperoleh dari teman minum ballo (minuman keras). Setelah ditanam, tersangka sudah 3 kali panen ganja. "Kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika agar dilaporkan ke kepolisian. "Agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)