Sempat 3 Kali Panen Ganja Dalam Pot, Petani di Enrekang Akhirnya Ditangkap
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:13 WIB
loading...
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menunjukkan tersangka bersama barang bukti ganja dalam pot di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (20/08/21). Foto/Ist
A
A
A
ENREKANG - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana berupa penanaman narkoba jenis ganja dalam pot di Kampung Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle.
Tersangka SS (25) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dibekuk petugas pada Minggu malam (15/8/2021). " Ganja tersebut ditanam secara di dalam pot di halaman rumah tersangka," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat(20/08/21).
Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan ganja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku penanaman ganja berhasil ditangkap di daerah Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K.
Baca juga: Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul
Tersangka SS (25) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dibekuk petugas pada Minggu malam (15/8/2021). " Ganja tersebut ditanam secara di dalam pot di halaman rumah tersangka," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat(20/08/21).
Andi Sinjaya menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan ganja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku penanaman ganja berhasil ditangkap di daerah Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K.
Baca juga: Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul
Lihat Juga :