K-Vision Minta Jangan Ada Lagi Pembajakan Konten dan Hak Siar oleh TV Kabel
loading...
A
A
A
TIMIKA - Manajemen K-Vision meminta jangan ada lagi pembajakan konten dan hak siar di Indonesia. Hal ini terkait adanya beberapa kasus pencurian konten televisi MNC oleh sejumlah TV Kabel di Sumatera.
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
"PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision," kata Yohanes Yudistira, kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Sebab, kata dia, PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.“PT Noken Timika Group Kabel Vision gunakan konten K-Vision tanpa izin,” kata Yohanes. (Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya)
Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.
“Supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten K-Vision,” ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan, pihaknya juga tengah memproses hukum beberapa TV Kabel di Sumatera yang mencuri konten.
General Manager MSO & LCO Development K-Vision Faisal Alamri menambahkan, pihaknya sengaja melakukan proses hukum terhadap PT Noken Timika Group Kabel Vision dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran, agar siapapun dalam meredistribusikan konten wajib meminta izin kepada pihak provider atau penyedia konten.
“Entah itu konten yang kami buat atau yang kami beli dari luar negeri, tidak bisa disiarkan sembarangan melalui TV Kabel tanpa izin dari kami,” tutur Faisal.
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
"PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision," kata Yohanes Yudistira, kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Sebab, kata dia, PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.“PT Noken Timika Group Kabel Vision gunakan konten K-Vision tanpa izin,” kata Yohanes. (Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya)
Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-murah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.
“Supaya kita dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten K-Vision,” ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan, pihaknya juga tengah memproses hukum beberapa TV Kabel di Sumatera yang mencuri konten.
General Manager MSO & LCO Development K-Vision Faisal Alamri menambahkan, pihaknya sengaja melakukan proses hukum terhadap PT Noken Timika Group Kabel Vision dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran, agar siapapun dalam meredistribusikan konten wajib meminta izin kepada pihak provider atau penyedia konten.
“Entah itu konten yang kami buat atau yang kami beli dari luar negeri, tidak bisa disiarkan sembarangan melalui TV Kabel tanpa izin dari kami,” tutur Faisal.
(sms)