K-Vision Minta Jangan Ada Lagi Pembajakan Konten dan Hak Siar oleh TV Kabel
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:34 WIB
loading...
Manajemen K-Vision meminta jangan ada lagi pembajakan konten dan hak siar di Indonesia. Hal ini terkait adanya beberapa kasus pencurian konten televisi berbayar oleh TV Kabel. Foto Ist
A
A
A
TIMIKA - Manajemen K-Vision meminta jangan ada lagi pembajakan konten dan hak siar di Indonesia. Hal ini terkait adanya beberapa kasus pencurian konten televisi MNC oleh sejumlah TV Kabel di Sumatera.
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
"PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision," kata Yohanes Yudistira, kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Sebab, kata dia, PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.“PT Noken Timika Group Kabel Vision gunakan konten K-Vision tanpa izin,” kata Yohanes. (Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya)
Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.
"PT Noken Timika Group Kabel Vision milik Yusak Lobo Tiaran telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.
Konten yang diambil dan ditayangkan itu yang akhirnya pihaknya mempolemikan, sebab konten itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision," kata Yohanes Yudistira, kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Sebab, kata dia, PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara.“PT Noken Timika Group Kabel Vision gunakan konten K-Vision tanpa izin,” kata Yohanes. (Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya)
Yohanes mengatakan, jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.
Lihat Juga :