Saksi Tak Pernah Terima Perintah Langsung NA Soal Lelang Proyek
loading...
A
A
A
Sama halnya yang diungkap Syamsuriadi, saksi lainnya di Pokja II. Dia mendapat perintah dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau memenangkan perusahaan tertentu atas arahan dari NA .
"Saat itu ada tujuh perusahaan yang masuk lelang, diantaranya PT Cahaya Serpang dan PT Maccini Lolo. Namun saya hanya kenal Direktur PT Cahaya Serpang, Andi Gunawan, dan perusahaannya pun memenuhi syarat," akunya.
Seperti diketahui, proyek pekerjaan jalan poros Palampang-Munte, menggunakan biaya DAK 2020 sebesar Rp15,7 miliar. Para saksi mengaku hanya mendapat arahan dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau ada atensi dari NA. Padahal, dalam keterangan terdakwa NA sebelumnya, pada sidang Kamis 10 Juni 2021 lalu, mengaku tidak pernah memberi atensi, apalagi memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu (arahan Bapak) memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” bantah NA saat itu.
Pihaknya lantas lebih tegas menjelaskan, kalau justru meminta Sari untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kali saya ketemu (Sari Pudjiastuti), saya sampaikan agar proses (lelang) harus benar. Itu selalu saya sampaikan. Dan jangan pernah ada permintaan khusus kepada kontraktor,” ujarnya yang kecewa terhadap Sari yang salah penafsiran atas arahannya.
Masih terkait proyek dimaksud, NA pun mengaku pernah memanggil Sari, terkait adanya laporan kontraktor yang dimintai uang. Alhasil, total dana yang mengalir ke Pokja sebesar Rp150 juta, diantaranya dari kontraktor Haji Indar dan Haji Kemal untuk paket jalan di Kabupaten Toraja dan Palopo.
Terkait mencatut nama NA untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, juga sudah diakui mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, pada sidang Kamis 17 Juli 2021 lalu.
"Saat itu ada tujuh perusahaan yang masuk lelang, diantaranya PT Cahaya Serpang dan PT Maccini Lolo. Namun saya hanya kenal Direktur PT Cahaya Serpang, Andi Gunawan, dan perusahaannya pun memenuhi syarat," akunya.
Seperti diketahui, proyek pekerjaan jalan poros Palampang-Munte, menggunakan biaya DAK 2020 sebesar Rp15,7 miliar. Para saksi mengaku hanya mendapat arahan dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau ada atensi dari NA. Padahal, dalam keterangan terdakwa NA sebelumnya, pada sidang Kamis 10 Juni 2021 lalu, mengaku tidak pernah memberi atensi, apalagi memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu (arahan Bapak) memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” bantah NA saat itu.
Pihaknya lantas lebih tegas menjelaskan, kalau justru meminta Sari untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kali saya ketemu (Sari Pudjiastuti), saya sampaikan agar proses (lelang) harus benar. Itu selalu saya sampaikan. Dan jangan pernah ada permintaan khusus kepada kontraktor,” ujarnya yang kecewa terhadap Sari yang salah penafsiran atas arahannya.
Masih terkait proyek dimaksud, NA pun mengaku pernah memanggil Sari, terkait adanya laporan kontraktor yang dimintai uang. Alhasil, total dana yang mengalir ke Pokja sebesar Rp150 juta, diantaranya dari kontraktor Haji Indar dan Haji Kemal untuk paket jalan di Kabupaten Toraja dan Palopo.
Terkait mencatut nama NA untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, juga sudah diakui mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, pada sidang Kamis 17 Juli 2021 lalu.