Tegur Warga Minum Miras, Perangkat Desa di Majalengka Malah Ditusuk
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami oleh dua orang perangkat Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berniat menegur sekelompok anak muda yang pesta minuman keras (miras), mereka bersama dua warga desa setempat justru dikeroyok, hingga mengalami luka dan dibawa ke RSUD Cideres.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2021) malam. Sebelum kejadian, dua orang korban masing-masing Suherna dan Heriawan (keduanya perangkat desa) menerima laporan ada warga yang sedang pesta Miras di salah satu indekos.
Mendapat laporan itu, mereka bersama dua orang warga yakni Wawan dan Angga mendatangi lokasi yang dimaksud, dengan tujuan untuk mengingatkan.
“Perangkat desa niatnya mengingatkan pelaku untuk tidak minum minuman keras. Akan tetapi karena si pelaku dalam kondisi mabuk, mereka melakukan pembacokan terhadap perangkat desa tersebut. Dan kurang dari 1x24 jam, kami sudah bisa mengamankan dua pelaku itu,” kata kapolres saat ekspos kasus, Kamis (19/8/2021).
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam pengeroyokan tersebut, ada sekitar 10 orang. Namun, yang diduga kuat melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang masih pemeriksaan,” jelas dia.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. “Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, 1 orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.
Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” jelas dia siangkat.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah Golok, Clurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2021) malam. Sebelum kejadian, dua orang korban masing-masing Suherna dan Heriawan (keduanya perangkat desa) menerima laporan ada warga yang sedang pesta Miras di salah satu indekos.
Mendapat laporan itu, mereka bersama dua orang warga yakni Wawan dan Angga mendatangi lokasi yang dimaksud, dengan tujuan untuk mengingatkan.
“Perangkat desa niatnya mengingatkan pelaku untuk tidak minum minuman keras. Akan tetapi karena si pelaku dalam kondisi mabuk, mereka melakukan pembacokan terhadap perangkat desa tersebut. Dan kurang dari 1x24 jam, kami sudah bisa mengamankan dua pelaku itu,” kata kapolres saat ekspos kasus, Kamis (19/8/2021).
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam pengeroyokan tersebut, ada sekitar 10 orang. Namun, yang diduga kuat melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang masih pemeriksaan,” jelas dia.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. “Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, 1 orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.
Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” jelas dia siangkat.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah Golok, Clurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(don)