Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.



Terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Anggareksa meminta penyidik profesional dalam mengusut kasus Rumah Sakit Batua Makassar. Sebab menurutnya tersangka dalam kasus itu tidak berhenti kepada 13 orang tersebut.

"Penyidik diharapkan mendalami pihak-pihak lain yang diduga juga menikmati uang hasil korupsi tersebut. Lebih jauh kami harap penyidik bisa segera melimpahkan para tersangka ke JPU untuk segera di sidangkan pada pengadilan tipikor makassar," tegasnya kepada SINDOnews.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan sebelumnya menyatakan, modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT SA menjadi pemenang lelang.

Selain itu, lanjut dia, PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Zulpan mengatakan dari keterangan ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan.

"Ahli konstruksi yang kita ambil keterangannya itu mengatakan jika mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek. Ditambah hasil audit BPK dianggap total loss," ujar Zulpan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2865 seconds (0.1#10.140)