Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
Kesehatan Tiga Tersangka...
Pembangunan RS Batua Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pendalaman keterangan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Polda Sulsel terhenti. Sebabnya kesehatan tiga dari 13 tersangka terganggu.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 10 orang tersangka. Pemeriksaan terakhir kali dilakukan pada awal Agustus lalu.

Kala itu, kata Fadli ada tiga orang yang diperiksa masing-masing MA, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AIHS kuasa Direktur PT SA.

"Sisa tiga orang karena sakit. Ruspiyanto (RP), Firman (FM), sama bu Naisyah (AN). Kalau yang (terpapar) covid itu bu Naisyah, yang duanya alasannya sakit," kata Fadli kepada SINDOnews, Rabu (18/8/2021).

Dia menjelaskan AN berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), FM bertindak sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan RP selaku inspektor pengawasan dalam proyek pembangunan RS tersebut.

Fadli memperkirakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang tersisa berlangsung pekan depan. "Paling minggu depan (diperiksa) kita lihat dulu kondisinya bagaimana, nanti dijadwalkan ulang (pemeriksaan)," katanya.



Dia menyatakan jika seluruh pemeriksaan tersangka kasus korupsi RS Batua Makassar rampung, mungkin saja akan ada pengembangan dugaan keterlibatan orang lain.

"Pokoknya tinggal (tiga tersangka) itu saja yang belum (diperiksa). Mudah-mudahan ada pengembangan tersangka ini (setelah pemeriksaan semua rampung)," tegas Fadli.

Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.

Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.



Terpisah, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Anggareksa meminta penyidik profesional dalam mengusut kasus Rumah Sakit Batua Makassar. Sebab menurutnya tersangka dalam kasus itu tidak berhenti kepada 13 orang tersebut.

"Penyidik diharapkan mendalami pihak-pihak lain yang diduga juga menikmati uang hasil korupsi tersebut. Lebih jauh kami harap penyidik bisa segera melimpahkan para tersangka ke JPU untuk segera di sidangkan pada pengadilan tipikor makassar," tegasnya kepada SINDOnews.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan sebelumnya menyatakan, modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT SA menjadi pemenang lelang.

Selain itu, lanjut dia, PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Zulpan mengatakan dari keterangan ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan.

"Ahli konstruksi yang kita ambil keterangannya itu mengatakan jika mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek. Ditambah hasil audit BPK dianggap total loss," ujar Zulpan.



(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)