Setahun Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Istri, Alasan Marbot Tega Cabuli Bocah dalam Masjid

Kamis, 19 Agustus 2021 - 02:06 WIB
loading...
Setahun Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Istri, Alasan Marbot Tega Cabuli Bocah dalam Masjid
Polrestabes Makassar menggelar ekspose perkara kasus pencabulan bocah perempuan yang dilakukan marbot dalam masjid, Rabu (18/8/2021). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Pria berinisial KA (65), yang tega mencabuli beberapa anak perempuan dalam masjid di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar mengaku khilaf dan nekat melakukan tindakan tak terpuji lantaran kondisi istri yang sudah menopause .

“Tersangka beralasan nafsu birahi karena istrinya sudah berumur 67 tahun atau sudah memasuki masa menopause. Setahun lebih tidak berhubungan badan dengan istrinya,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando di kantornya, Rabu (18/8/2021).



Dia menambahkan tersangka memanfaat situasi untuk menjalankan aksinya. Para korban kerap bermain di halaman maupun di dalam masjid. Lando berujar, KA mengimingi-imingi uang kepada korbannya, mulai Rp10.000 sampai Rp20.000.

“Ketika anak-anak tersebut bersedia, ketika diiming-imingi uang, maka tersangka melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban serta meraba kemaluan korban. Setelah itu diancam untuk tidak memberitahu perbuatannya kepada orang lain," tuturnya.

Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa 4 orang korban, di antara delapan korban yang ada. "Rata-rata usianya 9 sampai 12 tahun, pelajar SD. Empat orang sisanya belum diambil keterangannya, dengan alasan masih trauma," ujarnya.

Lando menuturkan, umumnya aksi bejat KA dilakukan di dalam masjid. "Lantai 2, sejak April sampai Juli 2021. Setelah salat Dhuhur dan Maghrib. Tidak ada korban yang berulang, jadi dilakukan jeda-jeda, hasil pengakuannya itu selama empat bulan,” paparnya.



Meski demikian, Lando tidak merinci sejak kapan KA bekerja sebagai marbut masjid di sana. Dia bilang sebelumnya tersangka bekerja sebagai buruh harian dan tinggal di sekitar masjid itu. "Kita juga tidak dalami berapa anaknya, (yang didalami) hanya yang sekaitan dengan kasusnya," tuturnya.

Lando mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan korban. Untuk saat ini tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar," imbuhnya.

Penyidik, kata Lando menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 junto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.



Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban dan CCTV masjid. Adapun korban yang sudah diambil keterangannya oleh kepolisian, berinisial ARR (12), KH (9), NH (12), dan ID (10). "Korban saat ini dalam pendampingan dan konseling dari psikiater," tuturnya.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Rivai sebelumnya mengatakan perbuatan KA diketahui oleh warga setempat. "Akhirnya orang tua dan masyarakat sekitar meminta pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Disitulah baru ketahuan," ujarnya.

Rivai menyebut, tersangka nyaris jadi amukan massa setempat, beruntung tim Resmob Polsek Panakkukang, setelah mendapat informasi adanya keributan tersebut sigap mengamankan KA. "Dibawa dulu ke Polsek, besoknya diserahkan ke Polrestabes," tuturnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)