Setahun Tak Pernah Berhubungan Badan dengan Istri, Alasan Marbot Tega Cabuli Bocah dalam Masjid

Kamis, 19 Agustus 2021 - 02:06 WIB
loading...
Setahun Tak Pernah Berhubungan...
Polrestabes Makassar menggelar ekspose perkara kasus pencabulan bocah perempuan yang dilakukan marbot dalam masjid, Rabu (18/8/2021). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Pria berinisial KA (65), yang tega mencabuli beberapa anak perempuan dalam masjid di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar mengaku khilaf dan nekat melakukan tindakan tak terpuji lantaran kondisi istri yang sudah menopause .

“Tersangka beralasan nafsu birahi karena istrinya sudah berumur 67 tahun atau sudah memasuki masa menopause. Setahun lebih tidak berhubungan badan dengan istrinya,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando di kantornya, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Memalukan, Marbot di Makassar Cabuli 8 Anak Perempuan dalam Masjid

Dia menambahkan tersangka memanfaat situasi untuk menjalankan aksinya. Para korban kerap bermain di halaman maupun di dalam masjid. Lando berujar, KA mengimingi-imingi uang kepada korbannya, mulai Rp10.000 sampai Rp20.000.

“Ketika anak-anak tersebut bersedia, ketika diiming-imingi uang, maka tersangka melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban serta meraba kemaluan korban. Setelah itu diancam untuk tidak memberitahu perbuatannya kepada orang lain," tuturnya.

Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa 4 orang korban, di antara delapan korban yang ada. "Rata-rata usianya 9 sampai 12 tahun, pelajar SD. Empat orang sisanya belum diambil keterangannya, dengan alasan masih trauma," ujarnya.

Lando menuturkan, umumnya aksi bejat KA dilakukan di dalam masjid. "Lantai 2, sejak April sampai Juli 2021. Setelah salat Dhuhur dan Maghrib. Tidak ada korban yang berulang, jadi dilakukan jeda-jeda, hasil pengakuannya itu selama empat bulan,” paparnya.

Baca juga: Sok Jagoan Ancam Polisi dengan Sajam, 3 Pemuda Ini Akhirnya Tak Berkutik

Meski demikian, Lando tidak merinci sejak kapan KA bekerja sebagai marbut masjid di sana. Dia bilang sebelumnya tersangka bekerja sebagai buruh harian dan tinggal di sekitar masjid itu. "Kita juga tidak dalami berapa anaknya, (yang didalami) hanya yang sekaitan dengan kasusnya," tuturnya.

Lando mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan korban. Untuk saat ini tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar," imbuhnya.

Penyidik, kata Lando menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 junto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Baca juga: Siswi SMP Ini Rela Disetubuhi karena Takut Foto Bugilnya Disebar

Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban dan CCTV masjid. Adapun korban yang sudah diambil keterangannya oleh kepolisian, berinisial ARR (12), KH (9), NH (12), dan ID (10). "Korban saat ini dalam pendampingan dan konseling dari psikiater," tuturnya.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Rivai sebelumnya mengatakan perbuatan KA diketahui oleh warga setempat. "Akhirnya orang tua dan masyarakat sekitar meminta pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Disitulah baru ketahuan," ujarnya.

Rivai menyebut, tersangka nyaris jadi amukan massa setempat, beruntung tim Resmob Polsek Panakkukang, setelah mendapat informasi adanya keributan tersebut sigap mengamankan KA. "Dibawa dulu ke Polsek, besoknya diserahkan ke Polrestabes," tuturnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved