Buka Kegiatan Publik, Daerah Harus Koordinasi Gugus Tugas Pusat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:28 WIB
loading...
Buka Kegiatan Publik, Daerah Harus Koordinasi Gugus Tugas Pusat
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 , Achmad Yurianto, mengungkapkan setiap daerah yang berencana mengaktifkan kembali kegiatan sektor produktif, harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 .

“Dibicarakan dengan Gugus Tugas pusat. Karena dinamika sosial yang berada di provinsi satu dengan yang lain tidak sama,” ujar Yuri kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

Berkaitan dengan kenormalan baru yang digaungkan pemerintah, Yuri menuturkan penerapan itu akan sangat tergantung pada kondisi epidemologi di daerah. Sebab, kondisi setiap daerah tidak sama.

“Karena itu tentunya kajian harus komprehensif di masing-masing daerah. Karena tujuannnya adalah pengendalian epidemologi COVID-19 ,” imbuhnya.

Hal itu sekaligus menanggapi persoalan di beberapa daerah yang dikabarkan berencana membuka area publik seperti kegiatan di rumah ibadah, pusat perbelanjaan atau mal, dan kegiatan lainnya. Salah satunya di Kota Makassar.



Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengeluarkan kebijakan memperbolehkan salat di masjid, asalkan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berlawanan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang mengimbau kepada masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Tak hanya itu, Yusran Jusuf juga membolehkan digelarnya resepsi pernikahan. Padahal, kebijakan itu bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta warga beraktivitas di rumah saja.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar juga menyesalkan kebijakan Pj Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf yang terkesan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Mulai dari memperbolehkan seluruh tempat usaha buka, termasuk mal hingga memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.



Humas IDI Kota Makassar, Wachyudi Muchsin, berpendapat kebijakan itu sama saja mengabaikan perjuangan tenaga medis yang bertaruh nyawa dalam penanganan Virus Corona. Begitu pula dengan masyarakat yang sudah dua sampai tiga bulan patuh menerapkan anjuran pemerintah tetap tinggal di rumah.

“Merasa sia-sia perjuangan yang sudah dilakukan. Protokol kesehatan itu gampang dibilang, tapi aplikasinya susah,” kata Wachyudi kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Ia mencontohkan kebijakan memperbolehkan resepsi pernikahan seperti kegiatan sosial budaya. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), tidak diatur detail mengenai prosedurnya, termasuk jumlah tamu yang diperbolehkan dan kesiapan alat dan tenaga medis untuk antisipasi adanya tamu yang terpapar corona.

Karena itu, Wachyudi meminta agar Pemkot Makassar membuat aturan yang lebih tegas dan ketat dalam menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, regulasi dan kebijakan yang ada mestinya selaras dengan regulasi dan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.

“Jangan ambigu, bikin bingung masyarakat,” celetuknya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)