IDI Kritisi Perwali Protokol Kesehatan Diterbitkan Pemkot Makassar

Rabu, 27 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
IDI Kritisi Perwali...
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan menuai sorotan. Regulasi ini dinilai kurang detail dan tegas dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias COVID-19.

Berbagai kebijakan yang berlandaskan Perwali juga dianggap terlalu dini dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, diketahui melonggarkan berbagai kegiatan masyarakat di tengah pandemi Corona . Mulai dari pembukaan tempat usaha, termasuk mal hingga kegiatan sosial budaya termasuk resepsi pernikahan. Kebijakan itu dikhawatirkan akan memicu ledakan kasus COVID-19 dengan berbagai klaster baru. Terlebih, tren kasus COVID-19 di daerah ini cenderung meningkat.

Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin, berpendapat Perwali tentang Protokol Kesehatan memang kurang detail dan tegas. Ia juga membeberkan sejumlah saran dari IDI diabaikan Pj Wali Kota. Diketahui sebelum membuat Perwali, Pj Wali Kota sempat menyambangi pihak IDI meminta saran dan masukan.

Wachyudi menceritakan kala itu, pihaknya menyarankan membuat Perwali yang detail dan tegas. Musababnya, protokol kesehatan itu gampang disebut tapi penerapannya sulit. Olehnya itu, Perwali yang dibuat harus lebih ketat dan rinci mengatur apa yang boleh dan tidak, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Sesalkan Keputusan Pj Wali Kota Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved