Miris! Kakek Tua Renta Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Seorang kakek tua renta di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat digugat oleh anak kandungnya ke pengadilan. Sang anak tak terima ayahnya menjual tanah yang bakal jadi warisannya.
Baca juga: Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Gugatan yang dilakukan putri sulung sang kakek tua renta itu gara-gara tanah warisan 20 are. Tanah warisan yang disengketakan terpaksa dijual ke orang lain lantaran putri sulung yang melakukan gugatan tidak pernah merawatnya. Kini kasusnya tengah ditangani Pengadilan Negeri Selong.
Baca juga: Bikin Haru, Pasangan Romantis di Purbalingga Ini 28 Tahun Setia Naik Sepeda Tua
Amak Yoni yang digugat anak kandungnya ini tinggal sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Dia digugat anak sulungnya, Suhailin lantaran tanah yang sudah dihibahkan ke penggugat dijual ke orang lain.
Amak Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karna dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.
Dia kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Amak Yoni.
Kuasa hukum Amak Yoni, Santi Mandasari menyatakan, kliennya memiliki 2 bidang lahan seluas 20 are dan 50 are. "Yang dipermasalahkan (digugat) itu yang 20 are. Sedangkan klien kami (Amak Yoni) merasa tak diurus secara layak sejak anaknya menikah," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Selong, Nasution menyatakan ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim. "Majelis hakim telah mempelajari kasus ini dan menetapkan sidang perdana pada Kamis 19 Agustus 2021," katanya.
Baca juga: Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Gugatan yang dilakukan putri sulung sang kakek tua renta itu gara-gara tanah warisan 20 are. Tanah warisan yang disengketakan terpaksa dijual ke orang lain lantaran putri sulung yang melakukan gugatan tidak pernah merawatnya. Kini kasusnya tengah ditangani Pengadilan Negeri Selong.
Baca juga: Bikin Haru, Pasangan Romantis di Purbalingga Ini 28 Tahun Setia Naik Sepeda Tua
Amak Yoni yang digugat anak kandungnya ini tinggal sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Dia digugat anak sulungnya, Suhailin lantaran tanah yang sudah dihibahkan ke penggugat dijual ke orang lain.
Amak Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karna dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.
Dia kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Amak Yoni.
Kuasa hukum Amak Yoni, Santi Mandasari menyatakan, kliennya memiliki 2 bidang lahan seluas 20 are dan 50 are. "Yang dipermasalahkan (digugat) itu yang 20 are. Sedangkan klien kami (Amak Yoni) merasa tak diurus secara layak sejak anaknya menikah," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Selong, Nasution menyatakan ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim. "Majelis hakim telah mempelajari kasus ini dan menetapkan sidang perdana pada Kamis 19 Agustus 2021," katanya.
(shf)