Miris! Kakek Tua Renta Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan
Senin, 16 Agustus 2021 - 16:04 WIB
loading...
Amak Yoni, kakek tua renta di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat digugat oleh anak kandungnya ke pengadilan gara-gara tanah warisan. Foto/iNews TV/Ramli Nurawang
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Seorang kakek tua renta di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat digugat oleh anak kandungnya ke pengadilan. Sang anak tak terima ayahnya menjual tanah yang bakal jadi warisannya.
Baca juga: Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Gugatan yang dilakukan putri sulung sang kakek tua renta itu gara-gara tanah warisan 20 are. Tanah warisan yang disengketakan terpaksa dijual ke orang lain lantaran putri sulung yang melakukan gugatan tidak pernah merawatnya. Kini kasusnya tengah ditangani Pengadilan Negeri Selong.
Baca juga: Bikin Haru, Pasangan Romantis di Purbalingga Ini 28 Tahun Setia Naik Sepeda Tua
Amak Yoni yang digugat anak kandungnya ini tinggal sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Dia digugat anak sulungnya, Suhailin lantaran tanah yang sudah dihibahkan ke penggugat dijual ke orang lain.
Baca juga: Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Gugatan yang dilakukan putri sulung sang kakek tua renta itu gara-gara tanah warisan 20 are. Tanah warisan yang disengketakan terpaksa dijual ke orang lain lantaran putri sulung yang melakukan gugatan tidak pernah merawatnya. Kini kasusnya tengah ditangani Pengadilan Negeri Selong.
Baca juga: Bikin Haru, Pasangan Romantis di Purbalingga Ini 28 Tahun Setia Naik Sepeda Tua
Amak Yoni yang digugat anak kandungnya ini tinggal sebatang kara di rumah sederhana di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Dia digugat anak sulungnya, Suhailin lantaran tanah yang sudah dihibahkan ke penggugat dijual ke orang lain.
Lihat Juga :