Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya
Bangunan hotel berbintang di Jalan Raya Soekarno, Kota Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pembangunan hotel berbintang di Jalan Soekarno Kota Blitar, berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Setelah ditelusuri, izin prinsip pembangunan hotel tersebut sudah terbit sejak tahun 2017. Izin Prinsip ditandatangani Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar.



Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang terbit tahun 2019. Tanah seluas 11.475,56 meter persegi tempat hotel berbintang berdiri tersebut, adalah milik pengusaha Susilo Prabowo yang pada tahun 2018 pernah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"Iya (Tanah milik pengusaha Susilo Prabowo). Izin prinsip ditandatangani Samanhudi Anwar tahun 2017," ujar koordinator warga penggugat Moh. Trijanto kepada SINDOnews. Kamis (12/8/2021).



Pada tahun 2018, Susilo Prabowo alias Mbun, dan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar sama-sama terjaring OTT KPK. Keduanya terjerat kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung sekolah. Namun bisnis yang dimulai sejak tahun 2017 tersebut, diam-diam tetap berlanjut.

Di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar. Trijanto bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi hotel yang informasinya bernilai investasi Rp50 miliar. Yakni berjarak sekitar 150 meter.

Seingat Trijanto, di lokasi tersebut dulunya terdapat bangunan tua yang berfungsi sebagai pabrik. Dalam perkembangannya, bangunan tersebut kemudian beralih fungsi sebagai gudang bisnis mebelair. "Sekitar di atas tahun 2010, dibeli oleh Mbun (Pengusaha Susilo Prabowo)," terang Trijanto.



Dengan berdirinya bangunan hotel , bangunan bekas gudang mebelair tersebut sudah luluh lantak. Menyusul terbitnya Izin Prinsip pada tahun 2017, Pemkot Blitar menerbitkan dua dokumen IMB untuk pembangunan hotel. Yang pertama pada 28 Januari 2019.

Kemudian atas dasar keputusan Wali Kota Blitar, Santoso, pada 24 Juni 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali menerbitkan IMB . Pada IMB yang pertama memakai dasar UKL/UPL. Sedangkan IMB yang kedua memakai Amdal.

Menurut Trijanto, hal itu tidak lazim. Warga juga tidak pernah tahu, kapan kajian Amdal dilakukan. "Ini aneh, sampai terbit dua IMB untuk satu nama dan lokasi pembangunan yang sama, hanya luas tanahnya yang berbeda," kata Trijanto.



Lokasi keberadaan hotel juga dinilai warga tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber mata air sendang, warga khawatir keberadaan hotel akan mengancam mata air.

Warga mencemaskan sumur-sumur akan mengering. Kemudian selama proses pembangunan , muncul masalah polusi udara dan suara. Sementara sesuai Sesuai peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. Sebanyak 124 kepala keluarga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), melakukan gugatan perdata ke PN Blitar.

Wali Kota Blitar sebagai tergugat satu. Kemudian Dinas DPM-PTSP sebagai tergugat dua, dan pengusaha pemilik hotel sebagai turut tergugat. Warga menuntut Rp1 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil.



Dua kali mediasi di PN Blitar sudah dilakukan, namun gagal. Trijanto juga menuntut seluruh proses pembangunan hotel yang kabarnya bernilai invetasi Rp50 miliar tersebut, untuk dihentikan. "Proses pembangunan untuk dihentikan," kata Trijanto.

Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya dua IMB yang menurutnya secara aturan dibolehkan. "Karena IMB awal lima lantai. Dalam perkembangannya ditambah dua lantai, karenannya diterbitkan lagi IMB kedua," ujarnya.

Terkait kekhawatiran warga akan keringnya sumber mata air, Suharyono mengatakan, hal itu sudah disyaratkan dalam Amdal pembangunan hotel . Pemerintah kata dia tidak mungkin mengabaikan pelestarian sumber mata air. "Warga bisa mengecek Amdalnya," tambah Suharyono.

Mengenai tuntutan warga yang meminta proses pembangunan hotel dihentikan, Suharyono mengatakan saat ini sudah dalam tahap mediasi. Ia menyarankan untuk disampaikan langsung kepada mediator dari PN Blitar. Seperti diketahui pembangunan hotel yang digugat warga Kota Blitar ini merupakan hotel berbintang berjaringan internasional.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)