Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
Blitar Gempar Wali Kota...
Bangunan hotel berbintang di Jalan Raya Soekarno, Kota Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pembangunan hotel berbintang di Jalan Soekarno Kota Blitar, berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Setelah ditelusuri, izin prinsip pembangunan hotel tersebut sudah terbit sejak tahun 2017. Izin Prinsip ditandatangani Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar.

Baca juga: Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang

Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang terbit tahun 2019. Tanah seluas 11.475,56 meter persegi tempat hotel berbintang berdiri tersebut, adalah milik pengusaha Susilo Prabowo yang pada tahun 2018 pernah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"Iya (Tanah milik pengusaha Susilo Prabowo). Izin prinsip ditandatangani Samanhudi Anwar tahun 2017," ujar koordinator warga penggugat Moh. Trijanto kepada SINDOnews. Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Asahan Gempar, Wanita Muda Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Selingkuh

Pada tahun 2018, Susilo Prabowo alias Mbun, dan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar sama-sama terjaring OTT KPK. Keduanya terjerat kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung sekolah. Namun bisnis yang dimulai sejak tahun 2017 tersebut, diam-diam tetap berlanjut.

Di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar. Trijanto bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi hotel yang informasinya bernilai investasi Rp50 miliar. Yakni berjarak sekitar 150 meter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Program RSLH Ubah Nasib...
Program RSLH Ubah Nasib Ratusan Warga Kudus, 128 Rumah Dibangun Ulang
Benyamin Davnie Ungkap...
Benyamin Davnie Ungkap Arah Pembangunan Tangsel 2027
Pembangunan Hunian Sementara...
Pembangunan Hunian Sementara di Kabupaten Agam Capai 50%
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved