Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya
Bangunan hotel berbintang di Jalan Raya Soekarno, Kota Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pembangunan hotel berbintang di Jalan Soekarno Kota Blitar, berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Setelah ditelusuri, izin prinsip pembangunan hotel tersebut sudah terbit sejak tahun 2017. Izin Prinsip ditandatangani Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar.



Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang terbit tahun 2019. Tanah seluas 11.475,56 meter persegi tempat hotel berbintang berdiri tersebut, adalah milik pengusaha Susilo Prabowo yang pada tahun 2018 pernah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"Iya (Tanah milik pengusaha Susilo Prabowo). Izin prinsip ditandatangani Samanhudi Anwar tahun 2017," ujar koordinator warga penggugat Moh. Trijanto kepada SINDOnews. Kamis (12/8/2021).



Pada tahun 2018, Susilo Prabowo alias Mbun, dan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar sama-sama terjaring OTT KPK. Keduanya terjerat kasus gratifikasi proyek pembangunan gedung sekolah. Namun bisnis yang dimulai sejak tahun 2017 tersebut, diam-diam tetap berlanjut.

Di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar. Trijanto bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi hotel yang informasinya bernilai investasi Rp50 miliar. Yakni berjarak sekitar 150 meter.

Seingat Trijanto, di lokasi tersebut dulunya terdapat bangunan tua yang berfungsi sebagai pabrik. Dalam perkembangannya, bangunan tersebut kemudian beralih fungsi sebagai gudang bisnis mebelair. "Sekitar di atas tahun 2010, dibeli oleh Mbun (Pengusaha Susilo Prabowo)," terang Trijanto.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)