Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Dengan berdirinya bangunan hotel , bangunan bekas gudang mebelair tersebut sudah luluh lantak. Menyusul terbitnya Izin Prinsip pada tahun 2017, Pemkot Blitar menerbitkan dua dokumen IMB untuk pembangunan hotel. Yang pertama pada 28 Januari 2019.

Kemudian atas dasar keputusan Wali Kota Blitar, Santoso, pada 24 Juni 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali menerbitkan IMB . Pada IMB yang pertama memakai dasar UKL/UPL. Sedangkan IMB yang kedua memakai Amdal.

Menurut Trijanto, hal itu tidak lazim. Warga juga tidak pernah tahu, kapan kajian Amdal dilakukan. "Ini aneh, sampai terbit dua IMB untuk satu nama dan lokasi pembangunan yang sama, hanya luas tanahnya yang berbeda," kata Trijanto.



Lokasi keberadaan hotel juga dinilai warga tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber mata air sendang, warga khawatir keberadaan hotel akan mengancam mata air.

Warga mencemaskan sumur-sumur akan mengering. Kemudian selama proses pembangunan , muncul masalah polusi udara dan suara. Sementara sesuai Sesuai peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. Sebanyak 124 kepala keluarga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), melakukan gugatan perdata ke PN Blitar.

Wali Kota Blitar sebagai tergugat satu. Kemudian Dinas DPM-PTSP sebagai tergugat dua, dan pengusaha pemilik hotel sebagai turut tergugat. Warga menuntut Rp1 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil.



Dua kali mediasi di PN Blitar sudah dilakukan, namun gagal. Trijanto juga menuntut seluruh proses pembangunan hotel yang kabarnya bernilai invetasi Rp50 miliar tersebut, untuk dihentikan. "Proses pembangunan untuk dihentikan," kata Trijanto.

Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya dua IMB yang menurutnya secara aturan dibolehkan. "Karena IMB awal lima lantai. Dalam perkembangannya ditambah dua lantai, karenannya diterbitkan lagi IMB kedua," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)