Modus Tawari Sapi dan Kambing, Lelaki Ini Tipu Warga Mlati Rp53 Juta
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman menangkap HH (36) warga Ambarketawan, Gamping, Sleman yang diduga telah melakukan penipuan terhadap Dodo (46) warga Sendangadi, Mlati, Sleman.
Modusnya pelaku menujukkan foto-foto sapi dan kambing yang akan dijual kepada korban. Karena tertarik korban memesan tujuh sapi dan lima ekor kambing dan membayarnya. Namun pada waktu yang dijanjikan sapi dan kambing itu ternyata tidak ada.
Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku pada Maret 2021 menujukkan foto-foto sapi dan kambing kepada korban. Sapi dan kambing itu diakui miliknya dan akan menjualnya.
Korban pun tertarik untuk membelinya. Setelah ada kesepakatan harga korban pun membayarnya secara bertahap, total Rp53.250.000 juta. Rinciannya Rp3,5 juta untuk membeli lima ekor kambing dan 49.750.000 untuk membeli tujuh ekor sapi. “Pembayaran dlalikan empat kali, dari bulan Maret sampai April,” katanya, Kamis (12/8/2021).
Korban dan pelaku ini saling kenal dan sudah pernah melakukan transaksi jual beli sapi dan kambing. Sehingga percaya dan menyerahkan uang secara langsung. Hanya saja sapi dan kambing tersebut tidak dibeirkan langsung, alasannya masih program pengemukan. Sehingga baru akan diserahkan setelah prorgam itu, yaitu Mei 2021.
Namun pada waktu yang dijanjikan, sapi dan kambing tidak diberikan dan ternyata pelaku tidak memiliknya. “Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati, 28 Mei 2021,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Malti. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Padahal ia tidak mempunyai sapi-sapi itu.
Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebuthan hidup sehari-hari dan ke tempat hiburan malam. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
Modusnya pelaku menujukkan foto-foto sapi dan kambing yang akan dijual kepada korban. Karena tertarik korban memesan tujuh sapi dan lima ekor kambing dan membayarnya. Namun pada waktu yang dijanjikan sapi dan kambing itu ternyata tidak ada.
Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku pada Maret 2021 menujukkan foto-foto sapi dan kambing kepada korban. Sapi dan kambing itu diakui miliknya dan akan menjualnya.
Korban pun tertarik untuk membelinya. Setelah ada kesepakatan harga korban pun membayarnya secara bertahap, total Rp53.250.000 juta. Rinciannya Rp3,5 juta untuk membeli lima ekor kambing dan 49.750.000 untuk membeli tujuh ekor sapi. “Pembayaran dlalikan empat kali, dari bulan Maret sampai April,” katanya, Kamis (12/8/2021).
Korban dan pelaku ini saling kenal dan sudah pernah melakukan transaksi jual beli sapi dan kambing. Sehingga percaya dan menyerahkan uang secara langsung. Hanya saja sapi dan kambing tersebut tidak dibeirkan langsung, alasannya masih program pengemukan. Sehingga baru akan diserahkan setelah prorgam itu, yaitu Mei 2021.
Namun pada waktu yang dijanjikan, sapi dan kambing tidak diberikan dan ternyata pelaku tidak memiliknya. “Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati, 28 Mei 2021,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Malti. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Padahal ia tidak mempunyai sapi-sapi itu.
Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebuthan hidup sehari-hari dan ke tempat hiburan malam. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
(don)