Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang
loading...
A
A
A
Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Blitar, warga juga meminta majelis hakim menyatakan seluruh izin yang diterbitkan Wali Kota Blitar atau Tergugat 1, cacat hukum dan sekaligus tidak berkekuatan hukum tetap. Menyikapi mediasi yang gagal, kuasa hukum tergugat 1, kata Trijanto, meminta waktu dua minggu untuk mediasi lanjutan.
Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya gugatan warga. Tidak hanya IMB. Seluruh perizinan pembangunan hotel juga digugat. "Seluruhnya digugat. Perijinan dan pembangunannya," ujar Suharyono.
Terkait izin pembangunan, Suharyono menegaskan, semua sudah lengkap. Mengenai jarak garis sepadan hotel dengan sumber air, Suharyono justru balik bertanya jarak dengan rumah warga.“Dekat mana antara sumber air dengan rumah warga dibanding dengan bangunan hotel?,” ketusnya.
Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya gugatan warga. Tidak hanya IMB. Seluruh perizinan pembangunan hotel juga digugat. "Seluruhnya digugat. Perijinan dan pembangunannya," ujar Suharyono.
Terkait izin pembangunan, Suharyono menegaskan, semua sudah lengkap. Mengenai jarak garis sepadan hotel dengan sumber air, Suharyono justru balik bertanya jarak dengan rumah warga.“Dekat mana antara sumber air dengan rumah warga dibanding dengan bangunan hotel?,” ketusnya.
(nic)