Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang

Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:28 WIB
loading...
Blitar Gempar, Wali...
Tampak bangunan hotel berbintang di jalan raya Soekarno, Kota Blitar. Walikota pun digugat warga karena memberi izin. Foto: SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Keputusan Wali Kota Blitar Santoso yang memberikan izin pembangunan hotel berbintang di lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar , terus ditentang warga setempat.

Bahkan reaksi warga membuat gempar karena pembangunan hotel tetap lanjut, sehingga warga yang berjumlah 124 kepala keluarga (KK) di kawasan itu menggugat walikota dan jajarannya atas pembangunan hotel berbintang yang hampir rampung itu.

Gugatan perdata terhadap Wali Kota Blitar selaku Tergugat 1, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tergugat 2, serta PT Bumi Artha Mas selaku Turut Tergugat, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar .

Baca juga: BOR Rumah Sakit di Jatim Menurun di Tengah Perpanjangan PPKM

Warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas) khawatir keberadaan hotel akan menganggu sumber mata air di permukiman. "Sesuai titik koordinat satelit hanya berjarak sekitar 90 meter dari Sumber Air Sendang yang merupakan sumber air yang dilindungi," ujar Moh Trijanto selaku koordinator warga kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Bangunan hotel berbintang ini berada di Jalan Raya Ir Soekarno. Bertingkat delapan dan saat ini tinggal proses finishing. Informasi yang dihimpun, nilai investasi yang dikucurkan untuk pembangunan sekitar Rp 50 miliar lebih.

Menurut Trijanto, lokasi hotel tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber air, warga khawatir hotel akan menyedot sumber air dalam.

Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat

Warga mencemaskan sumur-sumur mengering. Kemudian selama proses pembangunan, muncul masalah polusi udara dan suara. “Sesuai peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter," terang Trijanto.

Pada bulan Juli 2021, gugatan telah didaftarkan ke PN Blitar. Dua kali dilakukan mediasi, namun gagal. Jika pembangunan hotel tetap berlanjut, warga menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 1 miliar. Sebelum didaftarkan ke PN, warga juga sudah menyampaikan aspirasi ke Pemkot Blitar dan legislatif. "Tapi responsnya tidak memuaskan. Terkesan menyepelekan," tegasnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Blitar, warga juga meminta majelis hakim menyatakan seluruh izin yang diterbitkan Wali Kota Blitar atau Tergugat 1, cacat hukum dan sekaligus tidak berkekuatan hukum tetap. Menyikapi mediasi yang gagal, kuasa hukum tergugat 1, kata Trijanto, meminta waktu dua minggu untuk mediasi lanjutan.

Baca juga: Terjebak Pandemi COVID-19 di Bali dan Kehabisan Uang, Ibu Muda Asal Tanzania Ngamuk

Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya gugatan warga. Tidak hanya IMB. Seluruh perizinan pembangunan hotel juga digugat. "Seluruhnya digugat. Perijinan dan pembangunannya," ujar Suharyono.

Terkait izin pembangunan, Suharyono menegaskan, semua sudah lengkap. Mengenai jarak garis sepadan hotel dengan sumber air, Suharyono justru balik bertanya jarak dengan rumah warga.“Dekat mana antara sumber air dengan rumah warga dibanding dengan bangunan hotel?,” ketusnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekannya Jadi Korban...
Rekannya Jadi Korban Pemukulan, Ratusan Driver Ojol Kepung Hotel di Makassar
Blitar Gempar Wali Kota...
Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya
Okupansi Hotel di Jawa...
Okupansi Hotel di Jawa Timur Mulai Terdongkrak Naik
Swiss-Belhotel International...
Swiss-Belhotel International Raih Corporate Excellence Award di APEA 2025
Oshom Bali, Paduan Ekslusif...
Oshom Bali, Paduan Ekslusif Seni dan Alam di Kota Kreatif Nuanu
One East Residences...
One East Residences Tawarkan Promo Anniversary, Apa Saja Ya?
Rekomendasi
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Berita Terkini
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved