Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang
Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Bangunan hotel berbintang ini berada di Jalan Raya Ir Soekarno. Bertingkat delapan dan saat ini tinggal proses finishing. Informasi yang dihimpun, nilai investasi yang dikucurkan untuk pembangunan sekitar Rp 50 miliar lebih.
Menurut Trijanto, lokasi hotel tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber air, warga khawatir hotel akan menyedot sumber air dalam.
Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat
Warga mencemaskan sumur-sumur mengering. Kemudian selama proses pembangunan, muncul masalah polusi udara dan suara. “Sesuai peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter," terang Trijanto.
Pada bulan Juli 2021, gugatan telah didaftarkan ke PN Blitar. Dua kali dilakukan mediasi, namun gagal. Jika pembangunan hotel tetap berlanjut, warga menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 1 miliar. Sebelum didaftarkan ke PN, warga juga sudah menyampaikan aspirasi ke Pemkot Blitar dan legislatif. "Tapi responsnya tidak memuaskan. Terkesan menyepelekan," tegasnya.
Menurut Trijanto, lokasi hotel tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Dengan jarak hanya 90 meter dari sumber air, warga khawatir hotel akan menyedot sumber air dalam.
Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat
Warga mencemaskan sumur-sumur mengering. Kemudian selama proses pembangunan, muncul masalah polusi udara dan suara. “Sesuai peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter," terang Trijanto.
Pada bulan Juli 2021, gugatan telah didaftarkan ke PN Blitar. Dua kali dilakukan mediasi, namun gagal. Jika pembangunan hotel tetap berlanjut, warga menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 1 miliar. Sebelum didaftarkan ke PN, warga juga sudah menyampaikan aspirasi ke Pemkot Blitar dan legislatif. "Tapi responsnya tidak memuaskan. Terkesan menyepelekan," tegasnya.
Lihat Juga :